Ragam  

Usai Berkujung Ke Jetty, Ketum HIPPMA-KOLSEL: Tutup dan Usir PT. AMI dari Jazirah Kab. Kolaka

Aksi PP HIPPMA-Kolsel beberapa waktu lalu terkait protes terhadap izin PT. AMI

KOLAKA, Exposetimur.com Setelah melakkukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Kolaka pada Jum’at 26 Maret 2021, PP HIPPMA-Kolsel, kembali bereaksi melalui Ketua Umum Apri Dirja Saputra yang meminta PT. Akar Mas Internasional di tutup dan di usir dari Jazirah Kabupaten Kolaka karena menurut tidak ada gunanya. Ia menilai PT. AMI telah melakukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reaksi Apri tersebut setelah DPRD Kolaka, pihak Kepolisian Resort Kolaka bersama BPJN Kendari, Syabandar Pomalaa, Tim terpadu dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan di Jetty PT. Akar Mas Internasional.

Dalam peroses kunjungan di Jetty PT. AMI pada hari ini, Selasa 31 Maret 2021 tersebut kata Apri, pihak terkait hanya sampai memeriksa jalan produksi saja di temani pihak Menejemen PT.Akar Mas Internasional.

Apri Dirja Saputra Mengatakan “Kami sudah melakukan kunjungan di Jetty PT. Akar Mas tapi saya menganggap bahwa kunjungan itu hanya seremonial yang tidak membuahkan hasil dan hanya menghasilkan kekecewaan terkhusus kami PP HIPPMA-KOLSEL”

“PT. AMI tidak mampu membuktikan Izin-izin pertambangan yang kami minta dan bahkan seakan-akan kami mau dibenturkan dengan masyarakat disana. PT. AMI kami duga tidak ada itikad untuk melengkapi izin-izinnya
dan hanya melakukan pembohongan publik” Pungkas Apri, usai kujungan ke Jetty PT. AMI, Rabu (31/03)

Lanjut Apri menuturkan. “Kami dari PP-HIPPMA-KOLSEL tidak akan perna berhenti dan akan terus berjuang sampai PT. AMI tutup serta angkat kaki dari jazirah Kabuoaten Kolaka. Hadirnya PT. AMI kami duga hanya membawah kerugian Negara dan dampak negatif kepada masyarakat Kabupaten Kolaka”Ketusnya.

” Darinya itu kami akan melakukan aksi besar-besaran Didepan Gedung DPRD Kab. Kolaka kalau perlu kami akan menyegel kantor DPRD Kab. Kolaka. Serta kami hal ini sampai ke- tataran pemerintah pusat. Pada intinya IUP PT. AMI harus di cabut dan perusahan PT. AMI harus tutup dan angkat kaki dari Jazirah Kabupaten Kolaka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *