Hardiknas 2021, FORKOM Mabar-Makassar Minta Pemda Manggarai Barat Perhatikan Fasilitas Pendidikan

Forum Komunikasi Mahasiswa Manggarai Barat (FORKOM MABAR) Makassar menggelar diskusi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 mei 2021.

Makassar, Exposetimur.com _ Forum Komunikasi Mahasiswa Manggarai Barat (FORKOM MABAR) Makassar menggelar diskusi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 mei 2021.

Diskusi ini di langsungkan di sekretariat Forum komunikasi mahasiswa manggarai Barat ( FORKOM MABAR) makassar di jln. Mappodang, Makassar sabtu 01 Mei 2021.

Dalam diskusi itu, persoalan yang menjadi sorotan adalah terkait pendidikan di Manggarai Barat yang di nilai sangat memprihatinkan dan butuh perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah Manggarai Barat.

“Ini adalah momentum yang tepat bagi kita untuk menyuarakan aspirasi kami, yang dimana Pendidikan di Indonesia yang belakangan ini mengalami perubahan sejak adanya covid-19 khususnya di pelosok atau desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat NTT”.tutur ketua umum FORKOM Yoseph Jehani ,pesan singkat WhatsApp kepada media Exposetimur Minggu 02 mei 2021.

“Pembelajaran tatap muka antara guru dan Murid diganti dengan pembelajaran secara daring, Implementasi Pembelajaran jarak jauh antara guru dan siswa dengan memanfatkan jaringan internet terkadang memunculkan masalah tersendiri bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet ” tambahnya

Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Manggarai Barat (FORKOM MABAR) Makassar

Yoseph Jehani menegaskan bahwa, pendidikan merupakan hak asasi yang harus menjadi perhatian istansi terkait dengan akses pemerataan fasilitas terlebih dalam kondisi Covid-19.

“Padahal Pendidikan di Indonesia merupakan hak asasi yang harus di penuhi dari lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan yang diberikan secara merata” Tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pacar periode 2019-2020 itu.

“Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pasal 11 ayat (1) menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Jelasnya.

Baca Juga :   Aliansi Pemuda Mahasiswa Menggugat Menggelar Aksi Unjuk Rasa Mengecam Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oknum Satpol PP

“Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya”. Imbuhnya.

Mengingat pentingnya suatu pendidikan untuk semua warga negara Indonesia, sehingga posisinya sebagai salah satu bidang yang mendapat perhatian serius dalam salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia.

Dikatakanya bahwa,  adapun pernyataan sikap atau permintaan Forkom Mabar Makassar  adalah

1.Meminta Kementerian Kominfo atau diskominfo perhatikan jaringan internet khusus lembaga pendidikan di plosok atau desa-desa di kab. Manggarai Barat.

2. Aktifkan jaringan yang sudah terpasang yang belum atau tidak terfungsi.

“Kami Berharap agar pemerintah daerah kabupaten manggarai Barat harus komitmen mabar bangkit”.tutupnya.

(Rep: Eventius Suparno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *