Bapas Bersama Polres Fakfak Teken Mou Untuk Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Penandatanganan MoU anatara Bapas bersama Polres Fakfak untuk lakukan pengawasan klien Pemasyarakatan, Kamis (27/05/2021)

Fakfak, Exposetimur.com _ Kamis, 27 Mei 2021, Bertempat di Kantor Polres Kabupaten Fakfak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak bersama Polres Kabupaten Fakfak siang tadi melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman / MoU terkait Pengawasan dan Pembimbingan terhadap Klain Pemasyarakatan Bapas Fakfak.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan langsung oleh kedua Pimpinan tersebut yakni KaBapas Fakfak (Angganetha P.Aragai) dan KaPolres Fakfak (Ongky Igusnawan).

dijelaskan oleh KaBapas bahwa tujuan dilakukannya MoU tersebut ialah guna membangun kerja sama dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) juga Klien Pemasyarakatan yang kembali terjerat Kasus Pidana.

” Melalui MoU ini, Bersama-sama kami melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalakan Asimilasi Rumah terintegrasi juga terkait penanganan ABH “, Jelas KaBapas

Demikian hal serupa juga disampaikan oleh diucapkan oleh Kapolres Fakfak dalam kesempatan tersebut.
Kapolres Fakfak menyampaikan bahwa dengan adanya Nota Kesepahaman ini maka akan mempererat Sinergitas yang baik antara Polres Fakfak dan Bapas Fakfak terlebih dalam penanganan ABH dan Klien yang kembali terlibat kasus Pidana.

KaBapas berharap dengan terjalinnya kesepakatan ini bisa mempererat sinergitas yang baik antara Bapas Kelas II Fakfak dan Polres Fakfak.

Adapun dalam pelaksanaan MoU tersebut KaBapas juga melakukan audiensi serta memberikan sejumlah data Klien Asimilasi Rumah dan Integrasi yang masih dalam pembimbingan Bapas fakfak kepada Polres Fakfak agar pengawasan terhadap para Klien bisa dilakukan secara sama-sama.

Turut hadir juga sebagai Saksi dalan penandatangan MoU ini adalah Kasat Reskrim Polres Fakfak dan Kaur Tata Usaha Bapas Fakfak. (hm/FN)

Baca Juga :   Divisi Imigrasi Kemenkumham Pabar Gelar Peningkatan Pemahaman Jabatan JFT dan Angka Kredit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *