Ragam  

Hasil Rakor Penanganan Covid-19 Pemkab Kolaka, Pendatang Harus Isolasi Mandiri

Pemkab Kolaka bersama Forkopimda helar Rakor percepatan penanganan Covid 19
Pemkab Kolaka bersama Forkopimda helar Rakor percepatan penanganan Covid 19, Senin (26/07/2021)

Kolaka, exposetimur.com – Rapat koordinasi upaya percepatan dan penanganan covid-19 yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor BPBD Kolaka ini di pimpin secara langsung oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH., MH dan turut hadir pada rapat ini Wakil Ketua DPRD Kolaka H. Syarifuddin Baso Rantegau, Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs.H Baharuddin, M.Si, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Kolaka Mustajab, SE., M.Si, Danpom, Danlanal, Satgas Gugus Tugas Covid-19, serta kepala SKPD yang terkait, Senin (26/7/2021).

Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dimasa pandemi covid -19 ini oleh pemerintah daerah dianggap perlu mengambil tindakan yang lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita terhindar dari covid-19. Sebagai mana yang kita ketahui Kabupaten Kabupaten Kolaka termasuk Zona Orange atau pada level 3. Dengan kondisi saat ini diharapkan kerja sama dari semua pihak dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Kab. Kolaka.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kolaka bersama jajaran Forkopimda serta SKPD yang terkait akan kembali turun ke jalan dan ke beberapa kecamatan dalam rangka mensosialisasikan penanganan covid-19 kepada masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pada rapat ini juga menjelaskan bahwa akan diambil langkah-langkah pengawasan kepada masyarakat yang datang dari luar daerah agar melaporkan diri pada pemerintah setempat serta melaksanakan isolasi mandiri. Sementara itu, kepada instansi yang terkait agar membuat laporan dan menayangkan baik di videotron atau tv kabel terkait kondisi kasus covid-19 setiap minggunya, apakah semakin meningkat, tetap atau mengalami penurunan.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Kolaka menegaskan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan dilaksanakan dengan prokes yang telah ditetapkan, kegiatan kuliner atau tempat berjualan yang dapat mengumpulkan kerumunan dilaksanakan hingga jam 9 malam, tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, demikian juga kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Raya Mekongga. Beberapa kegiatan yang dibahas dalam rapat ini, nantinya InsyaAllah akan di buatkan menjadi Surat Edaran Bupati.

Baca Juga :   Desa Kambuno Hadirkan Sarana Gerakan Baru Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *