Sulbar, exposetimur.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar menyatakan berdasarkan pada Pasal 66A, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris bahwa Majelis Kehormatan Notaris dibentuk dalam rangka menjalankan tugas Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembinaan terhadap notaris dalam wilayah kerjanya.
Hal itu ia sampaikan, saat melantik dan mengambil sumpah satu orang anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulawesi Barat masa bakti 2019-2022 di Aula Pengayoman,Senin,(6/9/21)
Kombes Pol.Minarto, S.ik.,MH, yang menjabat selaku Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Anggota Unsur Ahli yakni.
“Peran strategis Majelis Kehormatan Notaris selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris” sambungnya
Lanjut Anwar, peran strategis tersebut utamanya dalam rangka menindaklanjuti permohonan pemeriksaan litigasi yang dilakukan terhadap notaris, baik atas permintaan penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“Yang perlu digaris bawahi adalah Majelis Kehormatan Notaris melakukan tugas pembinaan untuk dan atas nama Menteri Hukum dan HAM” ujarnya
Untuk itu, kata Anwar, Majelis Kehormatan Notaris dituntut bekerja secara Profesional, dan dapat bertindak tegas terhadap permohonan pihak penyidik, Penuntut umum atau Hakim dalam memenuhi permintaan pengambilan akta dan pemanggilan notaris terkait akta yang berada di dalam penyimpanannya”tambahnya
“Saya harapkan Majelis Kehormatan Notaris wilayah dapat berperan aktif untuk mewujudkan Notaris yang profesional dalam pelayanan kepada masyarakat, serta hasil kerja yang baik dari Majelis Kehormatan Notaris, kedepannya tidak ada lagi notaris yang bermasalah” tutupnya
Turut hadir selaku saksi Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida,,Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Notaris dan pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.