Wow !! Surat Tugas Dikeluarka Dikbud Sinjai Untuk Acara Pernikahan Keluarga Pejabat

Surat Tugas Dinas Pendidikan untuk acara pernikahan
Surat tugas Dinas Pendidikan kepada jajaran untuk acara pernikahan

Sinjai, exposetimur.com – Adanya surat perintah tugas yang ditujukan kepada sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan staf pada Dinas Pendidikan atau Diknas Kabupaten Sinjai untuk bertugas pada puncak acara pernikahan keluarga salah seorang pejabat di Kabupaten Sinjai bernomor 094/04. 433/ DP tertanggal 16 September 2021 ditanggapi oleh Komite Pemantau Legislatif ( Kopel) Sinjai.

Pengurus Kopel Sinjai, Zulkarnain kepada media, sabtu, 20/9/2021 mengungkapkan bahwa Sprint tugas tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas pada lingkup pemerintah daerah.

Dimana pada permendagri tersebut disebutkan bahwa perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ini jelas melanggar karena surat perintah tugas tersebut diterbitkan bukan untuk kepentingan dinas, tapi ini untuk kepentingan keluarga pejabat. Artinya, surat perintah tugas tersebut tidak sesuai dengan Tugas dan Fungsi mereka selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)

Fungsi, tugas dan peran ASN kan jelas. Itu di atur melaui Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa serta pelayan publik, bukan pelayan keluarga atau pelayan tamu para pejabat.

Adapun tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :   Bupati Gowa Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pada Pelaku Kekerasan Saat PPKM

Maka dari itu pihak inspektorat harus melakukan evaluasi pada dinas pendidikan karena telah melakukan kepentingan pribadi dengan menerbitkan surat tugas untuk pernikahan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *