Polrestabes Ungkap Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Kapolrestabes Makassar pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar
Kapolrestabes Makassar pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/09/2021). (foto Humas Polrestabes )

Makassar, exposetimur.com _ Polrestabes Makassar konferensi pers ungkap kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/09/2021).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK, M.M didampingi Ustadz Das’ad Latif serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rachman, SIK,. Berlangsung di aula Mappaodang Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK,M.M mengungkapkan kronologis terjadinya pembakaran terhadap objek mimbar Masjid Raya Makassar berawal dari informasi yang diterima pada hari Sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar puku 01.30 dini hari Wita telah terjadi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).

Selanjutnya pihak kepolisian mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan pmeriksaan saksi- saksi. Dari keterangan saksi maupun tangkapan cctv, polisi berhasil megidentifikasi diduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar dan dari olah TKP pihak kepolisian menemukan sisa kebakaran, ada botol diduga minyak tanah.

Selanjutnya pelaku berinisial lelaki KB (22) warga Kec. Bontoala berhasil dibekuk oleh polisi sekitar pukul 14.00 wita di sekita Jalan Tinumbu Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, motif yang dilakukan pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar karena sakit hati.

“Sakit hati kepada pengurus masjid dimana setiap pelaku KB ini datang di masjid untuk beristirhat dan tidur selalu di larang oleh pengurus masjid dan pihak security. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku”, ungkapnya.

Lanjut Kapolrestabes, kemudian kami melakukan pengembangan terhadap perilaku aktifitas pelaku ini diduga pelaku ini sudah lama mengkonsumsi zat zat berbahaya seperti yang diatur dalam UU narkoba dan pskitrolipka ini juga kita akan lakukan pengembangan kerterkaitan pelaku dengan pengedar pengedar narkoba.

Baca Juga :   Resmob Polres Bulukumba Ringkus Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Selayar

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sajadah yang separuhnya sudah terbakar, potongan –potongan dari mimbar yang ada di dalam masjid raya dan kitab suci alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya di sekitar mimbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *