Budaya  

Watu Pajung & Titik Balik Kesadaran Hukum

Pesona Watu Pajung, Ada Komodo Juga.

 

WATU PAJUNG, exposetimur.com – Watu Pajung adalah kawasan pantai pasir putih yang berbatasan langsung dengan batu karang dan hutan. Pesona Watu Pajung sesungguhnya tidak hanya karena batu karang yang berbentuk serupa payung yang masih kokoh dibibir pantai. Selain itu, pesona wisata alam bawah air juga sangat indah. Bagus untuk wisata snorkling karena terumbu karang yang sangat indah.

Sementara itu dikawasan hutan yang berada didekat pantai Watu Pajung tersebut ada juga hewan purba Komodo. Keberadaan predator berdarah dingin ini pun diakui oleh lembaga profesional sekaliber Komodo Programm Survival (KSP). Jauh sebelum lembaga KSP ini berkantor di Pota Sambi Rampas keberadaan Komodo sering dijumpai oleh masyarakat Nanga Mbaur dan Nampar Sepang yang melintas jalan lintas utara.

Spesies Komodo yang berada di kawasan hutan Watu Pajung memiliki perbedaan dengan Komodo yang berada di TNK Rinca dari segi ukuran dan warna kulitnya. Komodo yang berada di kawasan hutan Watu Pajung memiliki ukuran lebih kecil dibanding dengan Komodo yang berada di TNK, serta Komodo di kawasan hutan Watu Pajung memiliki warna kulit yang agak kekuning-kuningan.

Rest Area Watu Pajung; Hanya Soal Pantai

Setelah santer dikenal oleh khalayak luas soal pesona Watu Pajung baik yang diberitakan oleh awak media maupun itikad baik melalui wacana dan rencana oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah. Pemerintah kini melihat potensi wisata Watu Pajung sebagai peluang pariwisata pantura Manggarai Timur yang dapat dikelolah untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya.

Itikad baik pemerintah untuk mempromosikan dan memajukan pariwisata Watu Pajung dimulai dengan adanya penyerahan kawasan tanah daya tarik wisata Watu Pajung kepada pemerintah daerah oleh sepuluh orang pada tahun 2015. Penyerahan kawasan Watu Pajung ini sendiri jika ditilik dari aspek berita acara dan catatan lapangan sesungguhnya penuh polemik dan cacat hukum.

Rencana baik pemerintah untuk memajukan pariwisata Watu Pajung diwujudkan melalui pembangunan rest area dilokasi Watu Pajung dengan motif hanya sebagai pendukung wisata Labuan Bajo. Pembangunan rest area yang didanai oleh Kementrian Desa dengan total anggaran sebesar 1.643.189.000.

Melihat rencana Pemerintah melakukan pembangunan rest area tersebut, saya berasumsi bahwa sentuhan pembangunan tersebut mengabaikan pesona Watu Pajung yang lain, yaitu eksistensi spesies Komodo yang sudah lama hidup dikawasan Watu Pajung. Jauh sebelum wacana dan rencana pembangunan rest area di Watu Pajung tersebut dahulu Pemda Manggarai Timur telah mengusulkan kepada Pemprov NTT agar menetapkan kawasan Watu Pajung sebagai kawasan konservasi dengan pertimbangan logis bahwa adanya spesies Komodo dan ekosistem habitatnya.

Disituasi seperti ini saya kadang bertanya-tanya, mengapa Pemda Matim tidak mempertimbangkan soal Watu Pajung sebagai kawasan konservasi? Disamping itu, posisi LSM Komodo Programm Survival (KSP) sebagai lembaga riset profesional dihadapan proyek pembangunan rest area tersebut?

Kawasan Watu Pajung; Polemik Penyerahan

Pada awalnya, kawasan Watu Pajung merupakan tanah umum milik Desa Nanga Mbaur. Pada tahun 2015, kawasan Watu Pajung kemudian diserahkan oleh 10 orang masyarakat Nanga Mbaur dan Nampar Sepang tanpa melalui musyawara terbuka dengan seluruh masyarakat.

Baca Juga :   Ritual Mosehe Wonua Sukses Digelar di Kolaka Timur

Setelah organisasi Gerakan Pemuda Demoratik (GPD) Matim bersama masyarakat melakukan advokasi terkait mekanisme penyerahan yang cacat hukum tersebut berbagai macam respon pun bermunculan. Pro-kontra tak terhindarkan karena adanya kepentingan yang berlawanan. Hal yang menarik bagi saya sendiri adalah melihat polemik Watu Pajung ini dari aspek kesadaran hukum beberapa stakeholder dan masyarakat.

Kelompok yang pro pemerintah melihat polemik Watu Pajung hanya pada rencana pembangunan rest area yang konon katanya memajukan daerah/desa melalui aktivitas pariwisata. Dengan iming-iming lowongan kerja bagi masyarakat sekitar ketika rest area sudah resmi. Kelompok ini lupa pada pokok persoalan bahwa adanya manipulasi tanda tangan dan rekayasa batas selatan dan batas timur kawasan yang diserahkan tersebut. Ini sesuai dengan apa yang menjadi pengakuan beberapa narasumber yang kami wawancara. Mereka adalah beberapa orang yang namanya masuk dalam daftar 10 orang yang menyerahkan kawasan Watu Pajung kepada Pemda Matim.

Ini menandakan bahwa kesadaran hukum kita masih minim bahkan nyaris menyedihkan. Betapa tidak, hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum kita menerimanya sebagai sesuatu yang lazim. Penipuan, manipulasi dan pelanggaran privasi tidak dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya pantas mendapatkan hukuman penjara.

Gerakan advokasi oleh GPD Matim beserta masyarakat peduli Tanah Watu Pajung mestilah dilihat sebagai usaha penegakan nilai-nilai hukum. Kita ingin falsafah hukum soal rasa keadilan dan kepastian hukum betul-betul ditegakkan di Negara Republik Indonesia agar tidak ada lagi komprador, maling, dan koruptor merajalela.

Berbagai usaha lobi dan negosiasi kepada para pemangku kebijakan sudah ditempuh, namun tidak ada hasil yang memuaskan. Alibi tanah Watu Pajung sudah disertifikat menjadi tameng bagi para pemangku kebijakan untuk mematahkan progresifitas advokasi. Seharusnya alibi ini disingkirkan dari otak mereka. Gejala ini terkesan menutupi bau-busuk penipuan dan manipulasi dibalik penyerahan tanah Watu Pajung tersebut. Bagaimana mungkin kita menerima sertifikat tanah diatas berita acara yang cacat secara formil dan materil? Semestinya tanya ini menjadi bahasa nurani bagi semua pemangku kebijakan dan masyarakatnya.

Akhirnya, Negara hukum menjadi tak berguna jika tangan besi kekuasaan selalu menjadi hakim bagi setiap perkara. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi bahasa konstitusi yang hanya diagungkan dalam teks tetapi dikhianati didalam perbuatan.

Penulis :Sulatin
(Koordinator Masyarakat Selamatkan Tanah Watu Pajung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *