Sikapi Maraknya Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Dari BPOM, KPPM Lakukan Aksi Demonstrasi

MAKASSAR,   http://Exposetimur.com Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sul-Sel (13/01/21). Kali ini KPPM menyikapi maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Distribusi kosmetik ilegal seolah tidak terbendung lagi di pasaran. Dari hasil investigasi KPPM menemukan peredaran sebuah merk kosmetik tanpa lisensi BPOM yakni kosmetik dengan merk NRL. “Berawal dari aduan dan informasi orang-orang, saya mendapat informasi bahwa produk ini sudah sangat banyak di pasaran, namun tidak ada kode BPOM di kemasannya dalam artian tidak ada lisensi BPOM” ungkap Nurfadillah selaku jendral lapangan ketika ditemui di depan Polda Sul-Sel. “Sehingga kami melakukan investigasi dan menemukan produknya” tambahnya.

Kemudian dalam orasinya Nurfadillah mengatakan bahwa “Sediaan farmasi dalam hal ini kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan (UU Kesehatan) Pasal 106 ayat 1 dan 2”. Menurutnya izin edar yang diterbitkan oleh BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya karena produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia sehingga harus diuji terlebih dulu.

Dilansir dari Sindonews.com “Rumah elit di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ternyata menjadi pabrik kosmetik ilegal berlebel NRL. Rumah ini digrebek Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Rabu (21/08/2019) malam.” Rumah produksi NRL pernah digerebek oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar, namun sampai hari ini masih beredar di pasaran tanpa izin BPOM.

Belakangan beredar kabar bahwa setelah penggrebekan rumah produksi NRL berpindah ke daerah Barombong kab.gowa sehingga perlu kiranya pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Barombong dan Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan sebagai upaya untuk menghentikan peredaran kosmetik ilegal.

Baca Juga :   Perssin Sinjai Kunci 3 Point Melawan Gaslut Masamba

“Dari uraian regulasi undang-undang dan dari hasil investigasi serta aduan masyarakat, kami mendesak Kapolda Sul-Sel untuk segera mengusut tuntas penjualan kosmetik (NRL) yang diduga ilegal, mempertanyakan kinerja Polrestabes Makassar karena dinilai tidak tuntas dalam menangani peredaran kosmetik (NRL) yang diduga ilegal, serta tangkap dan adili produsen/owner NRL karena diduga mengedarkan dan menjual kosmetik tanpa izin BPOM” Tutup jendral lapangan ketika membacakan pernyataan sikap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *