Bantaeng, exposetimur.com | Polsek Eremerasa Polres Bantaeng melakukan pembubaran pelaku tindak pidana judi sabung ayam di Kampung Duriang, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng. Selasa, (31/01/23).
Penindakan pembubaran tersebut dilaksanakan oleh personil polsek Eremerasa sebanyak 6 orang yang dipimpin oleh Kanit Intelkam, Aipda Rusdianto, S.Sos juga personil dari Polres Bantaeng sebanyak 7 orang yang dipimpin oleh Kanit Kamneg Aiptu Asman dan 2 orang personil Koramil 1410-02 Eremerasa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek dan 1 unit mobil angkutan umum/pete-pete yang ditemukan di sekitar jalan poros Duriang-Jambi Desa Kampala.
“Semua barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Eremerasa, meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena personil lebih dulu terlihat, jadi saat kami tiba di TKP semuanya sudah berlarian”, Kata Aipda Rusdianto.
Sementara Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman, SH, MH mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pihak kepolisian dalam rangka menjaga situasi dan mengantisipasi Kamtibmas.
“Jadi ini juga penekanan untuk tidak memberi ruang kepada para pelaku tindak pidana perjudian dan pelaku kejahatan lainnya terkhusus di wilayah hukum Polsek Eremerasa dan Polres Bantaeng secara umum”, Kata Kapolsek Eremerasa.