News, Hukum  

Cemarkan Nama Baik ?, Kades Sambirampak Lor Dilaporkan Ke Polres Probolinggo

Probolinggo, exposetimur.com|Rabu 15 Pebruari 2023, Terus bergulirnya kasus pemberhentian perangkat desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar hingga saat ini, membuat sejumlah perangkat desa mendatangi SPKT Polres Probolinggo dengan di dampingi Kuasa hukum Muhammad Ilyas, SH,MSi dalam upaya melaporkan Kades Sambirampak Lor atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasca diterbitkannya SK Pemberhentian beberapa perangkat desa yang direkomendasikan oleh camat Kotaanyar beberapa waktu silam dengan dasar pemberhentian bahwa perangkat desa “Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/kewajiban, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan melanggar sumpah / janji jabatan” sebagaimana yang dituangkan dalam SK Pemberhentian,

“Kedatangan kami ke Polres Probolinggo dalam rangka melaporkan Kepala Desa Sambirampak Lor atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Kepala Desa aktif sebagaimana yang dituangkan dalam SK pemberhentian, dan statement tersebut sangat merugikan bagi kami secara martabat dan moralitas, dan kami tidak merasa melakukan perilaku yang dimaksud kepala desa, statement tersebut menurut hemat kami kurang etis serta alasan pemberhentian semua perangkat tersebut dibuat sama, kayak copy paste aja, ujar Andi Hamid CS saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Probolinggo.

Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Ilyas, SH.MSi selalu kuasa hukum korban menyampaikan bahwa “kita lakukan upaya dan langkah langkah hukum mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan, dan kami berharap Polres Probolinggo untuk segera menindaklanjuti demi terealisasinya supremasi hukum di kabupaten Probolinggo ujarnya pada awak media.exposetimur

Baca Juga :   Jelang Salat Jumat, LDII Tembagapura Terapkan Protokol Kesehatan Ketat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *