Aliansi Masyarakat Korban Tambang Geruduk PT. Vale Luwu Timur

Foto Aliansi Masyarakat Korban Tambang pada saat Orasi didepan GET 1 PT Vale Indonesia,Tbk yang di kawal oleh Pihak Polres Luwu Timur, Jum'at (03/03/2022)

LUTIM, exposetimur.com | Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur kawal Aliansi Masyarakat Korban Tambang pada saat membawa Pernyataan Sikap dan Surat Terbuka pada Jum’at 03 Maret 2023.

Gerakan ini merupakan gabungan Karang Taruna Kec Towuti, JKM Lingkar Tambang, Propam Raya Perwakilan 5 Desa Kota, PB HIM-PATI, FORUM 45, Perwakilan Masyarakat Pesisir 13 Desa dan Gerakan Aliansi Masyarakat Korban Tambang gelar Orasi di depan kantor External Relation PT Vale Indonesia,Tbk yang menyoroti terkait proses Recrutmen PT Vale Indonesia,Tbk Non Staf

Adapun Pernyataan sikap dan Surat Terbuka Aliansi Masyarakat Korban Tambang yang dibacakan oleh salah satu peserta aksi Iksan Kado yang berbunyi,

Mengacu kepada :

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan dan Batu Bara Pasal 106 “ Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan Pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”

2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Pasal 86 Ayat 1 “Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat”

3. Peraturan Mentri ESDM No. 25 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat 1 “Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/Atau pemurnian, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan tenaga kerja setempat dan/atau nasional.

4. Peraturan Mentri ESDM No. 26 Tahun 2018 pasal 5 ayat 4, Tata Kelola Pengusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b meliputi
a. Pengutamaan Produk dalam negri
b. Pengutamaan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya
c. Pengutamaan tenaga kerja lokal, dan
d. Pengoptimalan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan.

5. Kepmen ESDM 1824 K/30/MEM/2018
Dalam Kepmen ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat dimana salah satu unsur adalah Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja Masyarakat Setempat.

6. Kontrak Karya PT. INCO pasal 13 “ Perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja indonesia sebanyak mungkin dengan memberikan preferensi kepada penduduk setempat.

Berlandaskan kepada regulasi yang telah kami sebutkan, maka kami menganggap bahwa PT. Vale Indonesia Tbk wajib mengutamakan masyarakat setempat dan apa yang kami lakukan dalam mengawal
setiap kebijakan perusahaan adalah merupakan salah satu upaya kami dalam memperjuangkan hak-hak
masyarakat terdampak.

Hari ini kami melakukan Konvoi ke Kantor PT. Vale Indonesia Tbk, sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal proses rekruitment yang dilakukan saat ini. Konvoi dan Orasi yang kami lakukan adalah
sebagai bentuk keinginan kami agar Pernyataan Sikap dan Surat permintaan bertemu, bisa kami sampaikan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat, tokoh pemuda, dan orang – orang tua kami dan menjadi simbol bahwa sesungguhnya kami Masyarakat Lokal masih sangat menjunjung Etika dan Adap di kampung Kami.

Baca Juga :   Kronologi Pembubaran Paksa Aksi Tapol Papua di UMI, Diduga Dilakukan Oknum Preman dan Ormas

Hari ini pertanggal 3 Maret 2023, Kami berkunjung dengan penuh Etika dengan meminta Kepada pemangku Kebijakan Tertinggi di PT. Vale Indonesia, Tbk beserta ajajarannya untuk mau duduk bersama
perwakilan kami masyarakat towuti dengan menjunjung nilai saling menghargai dan saling menjaga.

Kami akan menyiapkan team kami dari perwakilan masyarakat Towuti dan Menunggu kabar kepastian
Pertemuan 3 Hari kedepan terhitung dari hari ini.

Kami berharap Pimpinan Tertinggi PT. Vale Indonesia, Tbk menyambut niat baik kami untuk duduk bersama mencari solusi.

Demikian Pernyataan Sikap dan Surat Terbuka kami, semoga Niat baik kami dari Mayarakat Towuti disambut dengan baik pula oleh management dan jika ternyata Niat Baik kami ini tidak mendapatkan tanggapan dari Pimpinan Tertinggi PT. Vale Indonesia, Tbk, maka kami menganggap bahwa PT. Vale Indonesia, Tbk benar benar tidak memiliki keinginan berdiskusi secara terbuka dan tidak lagi menghargai adab – adab kami sebagai masyarakat lokal.”,Ucap Iksan Kado

Aliansi Masyarakat Korban Tambang melakukan Konvoi dan Orasi dari pesisir Towuti menuju kantor External Relation PT Vale Indonesia,Tbk di Sorowako dengan pengawalan dari pihak Polres Luwu timur

Sementara itu H.Abd. Munir selaku Departement Security Service (DSS) PT Vale Indonesia,Tbk saat berbincang dengan team work expose timur Jumat 03 Maret 2023 di lokasi, mengatakan bahwa berkat kerjasama semua pihak yang terlibat baik TNI-Polri, serta adek – adek Aliansi itu sendiri sehingga pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dan sekaligus mengantar Pernyataan Sikap dan Surat Terbuka hari ini dapat berjalan lancar, aman dan terkendali.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, saya ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah saling menjaga sehingga kegiatan aksi unjuk rasa berjalan lancar” Pungkas H. Abd. Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *