LUTIM, exposetimur.com|Pengangguran menjadi persoalan yang kompleks dan seakan tidak ada habisnya. Jumlah pencari kerja dengan jumlah lowongan kerja yang tidak seimbang menjadikan pengangguran meningkat setiap tahunnya.
Program pemerintah untuk mengurangi pengangguran menjadi hal yang harus digiatkan secara serius untuk menanggulanginya.
Hamrullah Ketua JKM Lingkar Tambang Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Korban Tambang saat di wawancarai oleh team work exposetimur di sekretariat JKM Lingkar Tambang Indonesia Selasa, 7 Maret 2023 di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa Mengacu pada PERMENAKER Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja pasal pasal 12 dan Pasal 31 yang mengatur secara spesifik tentang Persyaratan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja.
Oleh karena itu Tim Independen tidak ada diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dalam proses penempatan tenaga kerja yang ada hanya Bursa Kerja Khusus (BKK)
Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah unit pelayanan pada Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja yang memberikan fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja pada Alumninya.
Pasal 32 dijelaskan bahwa BKK dilarang menempatkan tenaga kerja di luar alumninya.”,Ucap Hamrullah
Lanjut Hamrullah, bahkan Jum’at (3 Maret 2023) lalu, bertempat di Kantor External Relation PT Vale Indonesia,Tbk di Sorowako, Kami yang tergabung dalam Gerakan *Aliansi Masyarakat Korban Tambang* menyerahkan Pernyataan sikap dan Surat Terbuka kepada Direktur External PT Vale Indonesia Tbk, dengan harapan Pimpinan Tertinggi PT. Vale Indonesia, Tbk menyambut niat baik Aliansi Masyarakat Korban Tambang untuk duduk bersama mencari solusi”,Tutupnya