KOLAKA, exposetimur.com| Terkait laporan yang dilayangkan Kuasa Hukum Firman selaku Calon Kepala Desa Urut 2 pada pemilihan Kepala Desa Puulemo, Kec. Baula, Kab. Kolaka, atas temuan puluhan data pemilih pada sistem yang bukan merupakan warga Puulemo, segera memasuki babak baru.
Hal tersebut sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Kolaka yang di temui diruangan kerjanya, Rabu (21/06/2023).
AKP Husni Abda,Sik ,MH, menuturkan bahwa telah mempelajari dokumen laporan yang di sampaikan pelapor melalui Kuasa Hukumnya, dan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan.
” Ya kami sudah mempelajari berkas laporan yang diajukan terkait pemalsuan dokumen, dan baru akan kami jadwalkan pemanggilan pada pihak pihak terkait untuk dimintai keterangannya” Ucap Husni Abda.
AKP Husni Abda menambahkan bahwa, semua laporan yang masuk ke Polres Kolaka dalam hal ini Reskrim, akan tetap ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada.
” Semua laporan yang masuk ke kami, tetap akan di pelajari dan di tindak lanjuti sesuai aturan hukum, dan karena banyaknya perkara yang kami tangani jadi perlu kami atur sesuai jadwal laporan yang masuk. Sekali lagi laporan Pilkades Puulemo ini, akan segera kami jadwalkan pemanggilan pada pihak pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor” Jelas Kasat.
Sebelumnya Ketua tim pengacara Firman mengatakan bahwa, saat ini, Sat Reskrim Polres Kolaka sedang mempelajari berkas perkara yang ia laporkan, dan ia bersama 3 rekan pengacara lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga ke PTUN.
” Kemarin pihak Reskrim sedang mempelajari berkas yang kami laporkan, dan Alhamdulillah jika sudah dipelajari dan sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan, artinya proses sudah berjalan sesuai harapan kita. Tinggal menunggu hasilnya” Terang Dr. Zakyman, SH. MH .
Zakyman kembali menegaskan bahwa pihaknya akan adu data, apakah data sistem KPU dan Capil yang valid atau memang data yang dimiliki PPKAD Puulemo.
” Kan pemutahiran data PPS baru berakhir Maret 2023, jadi kita akan uji data yang valid, apalagi kita sudah siapkan data tambahan untuk diserahkan kepada penyidik dan bukti di PTUN nantinya, Jadi sesuai data yang sudah kami kumpulkan menyakini bahwa ini bentuk pemalsuan dokumen” Pungkas Zakyman.
Sekedar di ketahui bahwa polemik Pilkades Puulemo mulai mencuat setelah tim kerja Calon Nomor 2 menemukan banyaknya pemilih ganda dan puluhan KTP merupakan warga luar desa Puulemo bahkan dari luar provinsi. Hal tersebut diketahui melalui sistem, dimana selain alamat yang bukan orang Puulemo, juga banyak nama yang tertera di DPT berbeda dengan temuan sistem. Bahkan data DPT yang tertera di link KPU terdapat 891 org, namun yang ada pada DPT PPKAD sebanyak 1061 orang, sehingga ada selisih 170 orang.
Laporan polisi sendiri telah dilayangkan Kuasa Hukum Firman pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.