Kolaka, exposetimur.com|Polemik Pilkades Puulemo akan memasuki babak baru setelah Kuasa Hukum Firman mengeluarkan siaran pers di kantornya pada Kamis 17 Agustus 2023. Hal tersebut setelah Andri Alman Assigaf, S.H. bersama rekan mempelajari berkas yang diserahkan Firman.
Menurut Adri, bahwa dari berbagai data yang diterima, baik dari keterangan lisan maupun data DPT PPKAD serta kepanitiaan, kuat dugaan telah terjadi upaya sistematis demi kepentingan calon nomor 1. Sehingga kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya administrasi kepada Bupati Kolaka selaku penerbit SK kepala Desa terpilih 2023. Hal tersebut juga sebagaimana hasil RDP di Komisi I yang mendorong dilakukan upaya hukum terhadap polemik Pilkades Puulemo tersebut.
Di tegaskan Andri, bahwa adanya perbedaan yang sangat jauh dengan temuan DPT KPU serta banyak nama yang terdapat dalam DPT PPKAD merupakan penduduk luar desa Puulemo dan bahkan luar provinsi, maka hal tersebut menjadi catatan tersendiri yang akan menjadi bahan bagi pihaknya dalam penanganan perkara Pilkades Puulemo ini. Pasalnya kata dia, puluhan data temuan sistem berbeda dengan data yang tertulis di DPT PPKAD Puulemo. Bahkan kata dia, meski ada nama yang tetap sama dalam temuan sistem tersebut tetapi masih merupakan penduduk luar desa Puulemo.
” Setelah kami mengkaji kasus Pilkades Puulemo ini, maka kami akan melakukan upaya hukum. Semua data kami sudah siapkan untuk menjadi bahan nantinya. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa ada indikasi kuat terjadinya manipulasi data di PPKAD” Tegas Andri.
Berikut Isi siaran PERS kuasa hukum Firman, S.Sos tentang sengketa Pilkades Kolaka Tahun 2023
Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka pada tanggal 30 Mei 2023, kami selaku kuasa hukum Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, ingin menyampaikan siaran pers sebagai berikut :
1. Bahwa kami menolak secara tegas dan jelas Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 188.45 / 255 / 2023 Tentang Pengangkatan kepala desa definitive hasil pemilihan serentak dalam wilayah kabupaten kolaka tahun 2023, tanggal 23 Juni 2023.
2. Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka pada tanggal 30 Mei 2023 kami menemukan banyaknya pelanggaran admistrasi dalam pelaksanaan tersebut.
3. Bahwa selain banyaknya pelanggaran administrasi kami juga menemukan dugaan pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh pasangan kepala desa nomor urut 1, dengan berafiliasi kepada panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serentak.
4. Bahwa kami menduga pembentukan dan penunjukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa khusunya pemilihan desa puulemo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan republik Indonesia, dimana ketua panitia penyelenggara sebagai kaur pemerintahan desa puulemo sedangkan pelaksana tugas kepala desa merupakan menantu dari calon nomor urut 1 pemilihan kepala desa puulemo, serta sekdes yang juga bertindak selaku bendahara panitia merupakan ponakan dari calon nomor urut 1, dari kedua perangkat desa tersebut yakni Plt dan sekdes memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon nomor urut 1 pemilihan kepala desa puulemo.
5. Bahwa kami juga menemukan banyaknya data pemilih tetap yang berada diluar daerah kabupaten kolaka, bahkan ada yang berada diluar dari provinsi Sulawesi tenggara namun ikut memilih di pemilihan kepala desa puulemo tahun 2023
6. Bahwa data pemilih tetap yang digunakan dalam pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka, khususnya pemilihan kepala desa puulemo bertentangan dengan data pemilih tetap KPU RI khususnya KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Provinsi Sulawesi tenggara.
7. Bahwa kami juga telah melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten kolaka, pada tanggal 20 juni 2023 dengan kesimpulan mendorong untuk diselesaikan secara hukum melalui pengadilan tata usaha Negara kendari.
8. Bahwa untuk mendukung upaya hukum yang akan kami lakukan maka selaku kuasa hukum dari calon nomor urut 2 pemilihan kepala desa puulemo, maka kami akan melakukan upaya adminitrasi kepada bupati kolaka sebagai yang menerbitkan sk pelantikan kepala desa serentak kabupaten kolaka 2023.
9. Bahwa sebagai bentuk penolakan secara tegas dan jelas hasil pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka tahun 2023 khususnya pemilihan kepala desa puulemo kecamatan baula kabupaten kolaka provinsi Sulawesi tenggara, maka kami akan melakukan gugatan tata usaha Negara ke pengadilan tata usaha Negara kendari.
Kolaka, 17 Agustus 2023
Kuasa Hukum Firman, S.Sos
Calon Kepala Desa Puulemo Nomor Urut 2.
Andri Alman Assigaf, S.H.
Gunawan Wibisono, S.H.
Fitriani Saleh, S.H.
Diketahui sengketa Pilkades Puulemo ini sudah dilakukan RDP pada Selasa 20 Juli 2023 dan ketua Komisi I DPRD Kolaka mendorong dilakukan upaya hukum. RDP tersebut dihadiri pihak kedua bela pihak dan para pejabat terkait lingkup Pemkab Kolaka.