Konawe, exposetimur.com|Kasus ganti rugi lahan terdampak genangan bendungan Ameroro terus mencuat, Kuasa Hukum Warga Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe angkat bicara atas indikasi dugaan permainan massif dalam agenda pengukuran yang sesuai jadwal sudah berjalan empat hari dan hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 memasuki hari kelima
” Berdasarkan jadwal dari 4 Item kegiatan mulai dari tanggal 30 September- 7 Oktober di jadikan satu, artinya sudah berjalan 4 hari kegiatan, sementara lahan terluas yang terdampak berada dalam wilayah Desa Tawarotebota belum ada yang terlaksana” Terang Herdi Jaya Ibrahim SH, Rabu (04/10/2023).
” Berdasarkan fakta investigasi ke beberapa pihak dan investigasi lapangan sudah dilakukan kegiatan sejak tanggal 30 Oktober, akan tetapi tidak ada satupun masyarakat Desa Tawarotebota yang menjadi pemilik lahan didata dan diukur lahanya hingga saat ini, padahal dari jadwal yang ada, setiap hari kegiatan berjalan langsung tuntas empat item berdasarkan jadwal tim satgas pada setiap lahan yang di ukur. Artinya sejak 4 hari berlalu sudah tuntas empat item setiap hari kegiatan, namun belum ada lahan warga Tawarotebota yang di ukur” Pungkas Herdi.
Terkait informasi bahwa sudah ada lahan warga desa Tawarotebota di ukur atas nama H. Syarif, tentu ini tetap menjadi bagian dari sebuah dinamika yang harus jadi bahan kajian karena terindikasi ada permainan atas informasi dimana H, Syarif menyampaikan dirinya di ancam benda tajam oleh oknum salah satu tim saat hendak menuju lokasi melalui jalur bendungan Ameroro.
Informasi tersebut juga sebelumnya didapatkan media ini, dimana Sarpin menyampaikan bahwa H. Syarif menelpon dirinya dan menyampaikan bahwa ia merasa takut karena di ancam benda tajam oleh oknum di lokasi, sehingga ia meminta warga untuk tidak lewat ditempat tersebut, dan untuk memastikan itu, keesokan harinya (Selasa kemarin red) tim media ini mencoba menuju lokasi yang di maksud dan kebetulan H Syarif ada di lokasi dan bertemu H. Syarif, kemudian ia ( H Syarif) membantah bahwa ada kejadian tersebut.
Atas bantahan tersebut dan pengakuan Sarpin, maka kuasa hukum warga desa Tawarotebota menduga ada upaya sistematis untuk menghalangi warga Tawarotebota melintas pada hari Senin itu karena pengakuan H, Syarif juga ditempat itu, bahwa lahannya sudah di ukur pada hari di mana informasi ia di ancam benda tajam.
” Yang menjadi pertanyaan kami, apakah hanya sebatas pengukuran saja sebagian kecil titik sampel lalu selebihnya selesai di atas meja !!! atau sudah 4 item yang dikerjakan sesuai jadwal tim terpadu dan satgas. Seandainya kegiatan ini tersusun, transparansi dan sesuai SOP, tidak akan terjadi polemik antara desa dan masyarakat” Pungkasnya.
” Kami berharap tim terpadu dan satgas berperan penting dalam giat ini sebagai perpanjangan pemerintah atas PSN (proyek strategis Nasional)” harap Herdi.
Herdi Jaya Ibrahim, SH meminta khususnya buat pemilik lahan untuk tetap tenang, karena kata dia, semuanya akan berproses karena pemilik lahan dan pihak pihak terkait dalam PSN ini akan dipertanggung jawabkan baik secara sosial dan hukum, karena ini program pemerintah dan menggunakan uang negara.
” Tetap jaga kekompakan, jangan tercerai berai karena hanya kepentingan pribadi semata, segala sesuatunya akan dipertanggung jawabkan semua pihak” Pesan Herdi.
Terahir Herdi berharap, bahwa sesuai informasi hari ini (Rabu red) akan dilakukan di lahan warga desa Tawarotebota, sehingga ia berharap tim satgas melibatkan pemilik warga pemilik lahan di Tawarotebota.
Berikut jadwal kegiatan tim satgas:
1. Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Tegakan > 30 Sept – 7 Okt
2. Pelaksanaan Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen Penggarap > 30 Sept – 7 Okt
3. Pelaksanaan Verifikasi Tegakan > 30 Sept – 7 Okt
4. Pelaksanaan Validasi Tegakan > 30 Sept – 7 Okt.