LUWU TIMUR, exposetimur.com|Sejumlah warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik praktis terkait bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman-Akbar. Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (23/8/2024).
Nasriadi Haruni, yang diminta mewakili warga yang menyebut namanya “Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi”, menyampaikan laporan tersebut dengan menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan pejabat daerah. Menurut Nasriadi, meskipun belum ada penetapan calon tetapi tindakan para ASN dan pejabat ini akan menjadi pemantik, mencederai nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dalam proses pemilihan kepala daerah. ” Jadi beberapa masyarakat merasa keberatan atas postingan media sosial oknum camat dan beberapa bukti lainnya atas dugaan pelanggaran netralitas. Sehingga dari hasil diskusi itu kemudian, mereka meminta saya mewakili untuk membawa laporan ke Bawaslu Luwu Timur” Jelas Nas bersama tiga rekannya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam laporannya, Nasriadi mengungkapkan bahwa salah satu ASN, Zulkifli Jumadi, yang menjabat sebagai Camat Mangkutana, secara terbuka menunjukkan dukungan kepada pasangan Budiman-Akbar melalui media sosial. Zulkifli dilaporkan memposting pesan dukungan dengan tulisan, “Program Pupuk Gratis Budi-Akbar #LanjutkanKebaikan,” di akun Facebook pribadinya.
Selain itu, di halaman Kantor Desa Tadulako, ditemukan spanduk yang bertuliskan “Budiman-Akbar, Lanjutkan Kebaikan, Milik Semua Golongan.” Spanduk ini, menurut Nasriadi, merupakan indikasi kuat bahwa aparat desa terlibat dalam kampanye politik praktis.
Tidak hanya itu, Nasriadi juga melaporkan adanya seorang ASN bernama Mahyuddin yang kedapatan mengenakan kaos bertuliskan “Budiman-Akbar” saat berfoto bersama salah satu anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan, yang juga merupakan Wakil Bupati Luwu Timur.
Namun, dugaan pelanggaran yang paling serius menurut laporan tersebut adalah penggunaan rumah jabatan Bupati Luwu Timur sebagai lokasi konsolidasi politik oleh pasangan Budiman-Akbar. Berdasarkan bukti berupa percakapan di media sosial dan foto-foto yang beredar, kegiatan politik ini diduga dipimpin langsung oleh Budiman sebagai petahana.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Nasriadi menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas proses demokrasi di Luwu Timur. “Pilkada ini milik rakyat, bukan milik golongan tertentu. Rakyat akan bersatu melawan tindakan semacam ini. Jadi siapapun calon Bupati, baik pertahan maupun bukan, semua calon harus menjaga dan mengingatkan para pendukungnya untuk menjaga aturan, Jika ASN maupun aparat lainnya mendukung itu harus secara personal dan tidak melakukan upaya mempengaruhi orang lain dalam bentuk apa pun, termasuk narasi yang dibangun melalui media sosial. ” tegasnya.
Ia juga mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu. “Jika petahana bernyali untuk bertarung di Pilkada, seharusnya tidak melibatkan ASN dan fasilitas negara dalam agenda politik mereka,” lanjut Nasriadi.
Laporan ini diharapkan menjadi pemicu bagi Bawaslu Luwu Timur untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga netralitas ASN dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada di Luwu Timur. (adg)