Terekam,! Kendaraan Dinas dan Keterlibatan Aparat Desa dalam Deklarasi Budiman-Akbar: Bawaslu Didesak Bertindak Tegas

Beberapa tangkapan kamera mobil dinas Desa Sindu dalam iring iringan massa dan saat berada di titik kumpul, Rabu 28 Agustus 2024.(Dok tim exposetimur)

Luwu Timur, exposetimur.com|Indikasi keterlibatan aparat desa dalam mobilisasi massa untuk deklarasi pasangan Budiman-Akbar, semakin kuat setelah tim investigasi dari Exposetimur menemukan bukti-bukti yang mengarah pada penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik. Salah satu temuan mencolok adalah keterlibatan Kepala Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Aris Suprojo, S.H., yang diduga menggunakan kendaraan dinas desa dalam kegiatan tersebut, Rabu (28/08).

Hal ini semakin menambah rangkaian dugaan pelanggaran netralitas yang selama ini menjadi sorotan publik termasuk beberapa yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur.

Dalam pantauan langsung di sekitar lokasi deklarasi, terlihat jelas mobil desa Sindu Agung yang dikemudikan oleh Aris Suprojo, S.H., beriringan dengan rombongan massa pendukung Budiman-Akbar hingga tiba di titik deklarasi. Tidak hanya itu, salah satu anggota tim pemenangan Budiman-Akbar juga terdeteksi berada di dalam kendaraan tersebut.

Kehadiran mobil dinas di sekitar lokasi deklarasi menimbulkan kecurigaan besar dari tim investigasi. Ketika tim Exposetimur mencoba melakukan koordinasi untuk klarifikasi, mobil desa Sindu Agung terlihat meninggalkan lokasi secara tergesa-gesa. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan pemanfaatan fasilitas negara dalam kampanye.

Keterlibatan aparat desa dalam kegiatan politik ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Beberapa warga menilai kejadian ini sebagai bentuk ketidaknetralan yang seharusnya ditindak tegas oleh Bawaslu. Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, jelas disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 280 huruf F, yang menegaskan larangan keterlibatan ASN dalam politik.

Selain itu, istri Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, juga terlihat aktif dalam deklarasi Budiman-Akbar. Ia dengan antusias berorasi mengampanyekan pasangan tersebut di hadapan kerumunan massa, bahkan menggunakan pengeras suara di atas truk mini, menyerukan dukungan kepada Budiman-Akbar.

Baca Juga :   Dijagokan Kendarai Gerindra, AMM: Atas Doa Semua Pihak, Insya Allah Kita Optimis

Fenomena ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadap kompetisi politik yang adil dan demokratis. Meskipun belum ada rilis resmi dari lembaga survei mengenai elektabilitas pasangan Budiman-Akbar, spekulasi mengenai dinamika politik di daerah ini terus berkembang, sehingga diduga penyebab terjadinya rangkain dugaan pelanggaran dengan melibatkan aparat dan ASN secara massif.

Nurdin Ariadi, salah satu tokoh pemuda di Luwu Timur, mengkritisi keras praktik politik ini. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip netralitas, tetapi juga mengancam integritas pemilu. “Ketika ASN dan aparat desa sudah terlibat dalam politik praktis, demokrasi kita berada dalam bahaya. Bawaslu harus segera bertindak tegas,” ujarnya.

Andi Ray, tokoh masyarakat Ussu, juga menyuarakan keprihatinannya. “Keterlibatan aparat desa dalam kegiatan politik seperti ini sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Bawaslu harus mengambil langkah tegas untuk memastikan hal ini tidak terulang,” tegasnya.

Sejarah politik Luwu Timur seharusnya mengajarkan pentingnya transparansi dan netralitas dalam setiap proses pemilihan. Publik kini menanti sikap tegas dari Bawaslu terhadap keterlibatan ASN dan aparat desa dalam kegiatan politik, demi menjaga marwah demokrasi dan integritas pemilu di daerah ini. (adg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *