Gedung Sentra Pisang Alih Fungsi Setelah Lama Mubazir, Masyarakat Pertanyakan Transparansi

Gedung Sentra Pisang Alih Fungsi Setelah Lama Mubazir, (dok exp)

Manggarai Timur, exposetimur.com -Gedung Sentra Pisang yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manggarai Timur kini dialihfungsikan setelah bertahun-tahun dibiarkan tak terpakai. Gedung yang terletak di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, tersebut awalnya dibangun untuk mendukung sektor perdagangan dan koperasi, namun dalam praktiknya gagal berfungsi sesuai rencana.

Keputusan pengalihan fungsi ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan gedung yang dianggap tidak maksimal. Pemerintah Daerah Manggarai Timur (Pemda Matim) berencana memanfaatkan gedung tersebut sebagai kantor Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) dan kantor baru Dinas Perindagkop, meskipun kantor Perindagkop yang berlokasi di Lehong masih beroperasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengelolaan aset daerah. Seorang warga Borong mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keputusan tersebut.

“Penting bagi kami, masyarakat, mengetahui dan memastikan setiap aset negara digunakan sebaik-baiknya. Kalau tidak salah, beberapa peralatan pengelolaan pisang juga sudah dibeli. Kenapa semua ini jadi mubazir?” ujar warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Dalam merespons kegelisahan masyarakat, praktisi hukum Marsel Nagus Ahang, SH, menjelaskan bahwa pengalihan aset negara yang tidak terpakai (mubazir) harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang perlu diperhatikan dalam proses alih fungsi aset ini.

Dasar Hukum Pengalihan Aset

Marsel Nagus Ahang menyebutkan bahwa pengalihan aset yang mubazir tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Proses tersebut harus mengikuti aturan hukum yang berlaku guna menghindari pelanggaran. Beberapa undang-undang yang menjadi landasan dalam pengelolaan dan pengalihan aset negara, termasuk Gedung Sentra Pisang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
“Undang-undang ini mengatur pengelolaan barang milik negara. Setiap alih fungsi aset harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Ahang.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk aset, harus berdasarkan efisiensi dan efektivitas. Pengalihan aset harus sesuai dengan prinsip-prinsip ini.”

Baca Juga :   Rajut Silaturrahmi, Pj. Bupati Bantaeng Hadiri FGD dan Buka Puasa Bersama

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
“Peraturan ini menjelaskan tata cara pengelolaan dan alih fungsi barang milik negara yang tidak lagi diperlukan. Proses ini harus melalui penilaian nilai aset dan justifikasi kebutuhan.”

4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengelolaan aset, harus melalui prosedur yang sah dan terstandarisasi.”

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
“Undang-undang ini mengatur administrasi pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal pengelolaan aset, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.”

 

Ahang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat berdampak serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana. “Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang ada, guna memastikan setiap alih fungsi aset dilakukan sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang baik. “Dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, aset yang selama ini mubazir dapat dimanfaatkan secara optimal, sambil memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah hukum,” pungkas Ahang.

Penutup

Masyarakat Manggarai Timur berharap Pemda Matim dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait alih fungsi Gedung Sentra Pisang dan memastikan setiap aset negara digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pemanfaatan aset yang tepat, diharapkan tidak ada lagi aset negara yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat seperti yang terjadi pada Gedung Sentra Pisang. (ev,s exp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *