Manggarai Timur, exposetimur.com – Proyek pembangunan Jembatan Wae Lampang di Kabupaten Manggarai Timur, dengan anggaran sebesar Rp 11 miliar, kini menjadi sorotan publik karena dugaan nepotisme yang kuat. Proyek yang saat ini dalam masa pemeliharaan itu ditangani oleh kontraktor pelaksana CV Gladiol, yang dipimpin oleh Jefrianus Mesakh Bembot, yang diketahui merupakan ipar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kecurigaan terhadap praktik nepotisme ini mencuat setelah ditemukan bahwa selisih antara penawaran CV Gladiol, sebesar Rp 10,875 miliar, dan pagu anggaran proyek yang ditetapkan sebesar Rp 10,9 miliar hanya terpaut sekitar Rp 20 juta. Fakta ini memicu spekulasi adanya kepentingan keluarga dalam proses lelang proyek tersebut, yang dianggap tidak transparan.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Manggarai Timur, proyek pembangunan Jembatan Wae Lampang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Yang lebih mencurigakan, CV Gladiol dilaporkan menjadi satu-satunya peserta dalam proses lelang proyek ini, semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dan keadilan dalam mekanisme pengadaan.
Masyarakat menilai kasus ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang melarang pejabat pemerintah untuk memenangkan keluarga mereka dalam proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang melarang tindakan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga.
Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan. Pejabat ASN yang memiliki kepentingan pribadi atau keluarga dalam suatu proyek diwajibkan untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan proyek tersebut.
Sebelumnya, ketika dimintai keterangan oleh wartawan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Lehong, Wilibrodus A. Putra, selaku PPK proyek Jembatan Wae Lampang, tidak menampik bahwa Jefrianus Mesakh Bembot, iparnya, terlibat dalam proyek tersebut. Namun, Wilibrodus membantah adanya unsur nepotisme dalam proses penunjukan CV Gladiol sebagai pemenang tender.
“Saya mengenal Jefrianus hanya dalam kapasitasnya sebagai direktur CV Gladiol. Hubungan kami sebatas profesional sesuai dengan tugas saya sebagai PPK,” tegas Wilibrodus.
Ia juga menambahkan bahwa proses lelang proyek tersebut berlangsung secara formal dan ia tidak terlibat langsung dalam pemilihan pemenang tender.
“Kemenangannya murni karena proses tender, dan saya tidak memiliki kewenangan dalam penentuan pemenang. Tugas saya hanya mengirimkan data ke Pokja (Kelompok Kerja) dan menunggu hasil yang diumumkan,” ungkapnya.
Kasus dugaan nepotisme ini telah memicu perhatian luas di kalangan masyarakat, yang mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah Manggarai Timur, karena kata mereka proyek besar dengan hanya satu perusahaan dalam proses lelang, terkesan penunjukan berkedok tender. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pokja terkait proses tender yang dianggap mencurigakan tersebut.
[ev.s exp]