Aksi Damai Warga Suku Soge dan Goban di Sikka Usung Tema “Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, dan Jalankan Reforma Agraria Sejati

Ratusan warga dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Tana Ai, Kabupaten Sikka, menggelar aksi damai pada Selasa, 24 September 2024.

MAUMERE, exposetimur.com – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional serta Lahirnya Konsorsium Pembaruan Agraria, ratusan warga dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Tana Ai, Kabupaten Sikka, menggelar aksi damai pada Selasa, 24 September 2024. Aksi ini memusatkan perhatian pada persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale yang dipersengketakan.

Aksi yang mengusung tema “Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, dan Jalankan Reforma Agraria Sejati” ini didampingi oleh Penasihat Hukum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Aksi tersebut berlangsung di tiga lokasi utama: Polres Sikka, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, dan Kantor Bupati Sikka.

Penghentian Penyidikan dan Dugaan Keterangan Palsu

John Bala, SH., salah satu anggota Tim PPMAN, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Polres Sikka terkait penghentian penyidikan atas laporan dugaan pengrusakan 182 tanaman warga yang dilakukan oleh pengelola PT Krisrama Maumere pada 18 Desember 2023. Penghentian penyidikan ini, menurut John Bala, didasarkan pada informasi yang salah dari saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Sikka.

“Saksi ahli tersebut merujuk pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait hak prioritas, padahal yang seharusnya dijadikan acuan adalah Pasal 22 ayat 3 dari peraturan yang sama. Pasal 32 tidak menjelaskan tentang hak prioritas, sehingga penggunaan pasal tersebut memberikan kesan bahwa hak prioritas bersifat mutlak,” jelas John Bala.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak prioritas hanya bisa diberikan setelah memenuhi dua syarat penting: pemegang hak harus memenuhi semua persyaratan yang diajukan dan harus mempertimbangkan kondisi tanah serta masyarakat sekitarnya. “Keterangan ahli yang keliru ini membuat kepolisian salah mengambil kesimpulan, yang akhirnya menyebabkan laporan kami di-SP3,” tambahnya.

Keberatan terhadap BPN dan Langkah Lanjutan

Selain pengaduan ke Polres Sikka, pihak PPMAN juga berencana mengajukan keberatan ke Kantor Pertanahan Sikka atas keterangan saksi ahli BPN dalam gelar perkara di Polres Sikka pada 5 Juli 2024. Menurut John Bala, BPN dianggap tidak netral karena memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak yang mereka berikan izin, yakni PT Krisrama.

“Setelah kami dalami, ternyata saksi ahli memanipulasi pasal tentang hak prioritas, sehingga laporan kami di-SP3. Kami tidak mempermasalahkan SP3-nya, tetapi kami keberatan terhadap keterangan saksi ahli yang keliru,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, dalam laporan kedua terkait dugaan pengrusakan 147 tanaman warga oleh pengelola PT Krisrama pada 29 Juli 2024, PPMAN telah meminta agar Polres Sikka memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli yang independen.

“Pengaduan tertulis sudah kami sampaikan dan diterima oleh Wakapolres Sikka. Kami juga meminta agar diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan laporan kedua kami,” pungkas John Bala.

Reporter: Yuven
Editor: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *