MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengonfirmasi telah mendengar isu dugaan praktik nepotisme dalam proyek pembangunan Jembatan Wae Lampang yang berlokasi di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp10,8 miliar dan menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam proses pengadaannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal, saat diwawancarai Exposetimur.com pada Jumat (27/9), mengatakan bahwa isu nepotisme telah disampaikan kepada pimpinan untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan, dan ini akan menjadi bahan evaluasi kami,” ujar Zaenal.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Manggarai memberikan pendampingan pada proyek tersebut hingga masa kontraknya berakhir. Namun, Kejaksaan tidak mendampingi proyek tersebut dari awal, melainkan saat progres pengerjaan sudah mencapai sekitar 20 persen, dan tidak terlibat dalam proses pelelangan.
Proyek Jembatan Wae Lampang mendapat perhatian masyarakat setelah muncul laporan mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Wilibrodus A. Putra. Jefrianus Mesakh Bembot, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek, diketahui merupakan ipar kandung dari Wilibrodus.
Sejumlah pihak menyuarakan keprihatinan atas kurangnya transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat pun meminta Kejaksaan untuk memastikan setiap tahapan proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejari Manggarai dapat mengawasi proyek ini dengan serius. Jangan sampai mereka menutup mata terhadap dugaan nepotisme,” ujar E, seorang warga Elar.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Manggarai Timur, pembangunan Jembatan Wae Lampang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp10,9 miliar. CV Gladiol, yang diduga menjadi satu-satunya peserta lelang, dinyatakan sebagai pemenang tender. Proses pelelangan ini disinyalir berlangsung secara tertutup, menambah kekhawatiran publik mengenai adanya pelanggaran hukum.
Menariknya, penawaran CV Gladiol hanya berselisih Rp22 juta dari total anggaran, dengan nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp10,875 miliar. Publik khawatir, kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang melarang pejabat pemerintah memenangkan anggota keluarga dalam proyek yang didanai negara.
Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dan menghindari benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait proyek pemerintah.
Saat ditemui di Lehong pada Selasa (20/8/2024), Wilibrodus A. Putra mengakui bahwa iparnya, Jefrianus, terlibat dalam proyek tersebut sebagai direktur CV Gladiol. Namun, ia membantah bahwa kemenangan CV Gladiol dalam proses tender terkait dengan hubungan keluarga.
“Kemenangannya karena melalui proses tender yang formal, dan saya tidak terlibat dalam proses lelang. Silakan tanya ke Pokja mengapa dia yang menang,” tegas Wilibrodus.
Dengan adanya sorotan publik ini, masyarakat berharap Kejaksaan dapat melakukan pengawasan ketat dan memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan tanpa intervensi nepotisme atau praktik KKN lainnya. (eventus exp).