LUWU TIMUR, exposetimur.com – Bawaslu Luwu Timur kembali dihujani laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur 2024. Pada Senin (30/09/2024), tiga laporan resmi masuk, mempertegas keresahan masyarakat tentang keterlibatan aparatur pemerintahan dalam politik praktis. Kasus-kasus serupa telah mencuat sejak awal masa kampanye, namun kini desakan untuk tindakan nyata semakin menguat.
Egi Ramadhani, staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, mengonfirmasi bahwa laporan-laporan tersebut tengah diproses. “Kami sedang mempelajari dugaan pelanggaran ini dan bukti-bukti yang dilampirkan, termasuk foto kampanye dan unggahan media sosial yang menunjukkan keterlibatan ASN serta aparat desa,” kata Egi. Identitas para terlapor masih dirahasiakan demi menjaga kelancaran proses investigasi.
Bukti yang diperoleh menunjukkan adanya ASN dan perangkat desa yang diduga ikut serta dalam kampanye serta berfoto bersama salah satu calon bupati, yang berpotensi melanggar aturan netralitas. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat terkait keadilan dalam proses demokrasi.
Tidak hanya itu, Nasriadi, selaku pelapor dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya ia melaporkan dugaan pelanggaran serupa. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, laporan-laporan yang disampaikan masih bersifat pencegahan karena belum ada penetapan pasangan calon. Namun, setelah pasangan calon resmi ditetapkan, pencegahan semestinya sudah tidak lagi relevan.
“Kami sudah berulang kali melaporkan kasus yang sama. Saat itu Bawaslu fokus pada pencegahan karena belum ada calon yang ditetapkan. Tapi sekarang, setelah ada penetapan, tidak ada alasan lagi untuk tidak menindak. Ini bukan lagi tentang pencegahan, melainkan penindakan yang harus dilakukan,” tegas Nasriadi.
Sukmawati Suaib, anggota Bawaslu Luwu Timur, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki setiap laporan yang masuk dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana, administrasi, atau kode etik. “Kami berkomitmen untuk bertindak tegas dan akan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Sukarno, perwakilan dari tim hukum pasangan calon Ibas-Puspa, mendesak agar Bawaslu tidak lagi menunda proses hukum. “Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang tidak boleh ditoleransi. Bawaslu harus segera melakukan penindakan,” katanya.
Bawaslu sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan kepada ASN dan perangkat desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada. Namun, laporan keterlibatan pejabat dalam mendukung pasangan petahana Budiman-Akbar tetap saja muncul, menunjukkan adanya pelanggaran yang terus berulang dan membutuhkan tindakan tegas.
Tekanan dari berbagai pihak kini makin kuat agar Bawaslu Luwu Timur bertindak lebih cepat dan tegas dalam menjaga netralitas ASN dan perangkat desa demi keadilan dalam Pilkada 2024. (tim).