Polres Manggarai Timur Didesak Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Masyarakat Kabupaten Manggarai Timur mendesak Polres Manggarai Timur (Matim) untuk segera menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mantan Kanit Tipikor Polres Matim, Joko Sugiarto, dipindahkan menjadi Kapolsek Reo. Saat ini, IPDA Farrel Leondy, yang menggantikannya, telah memulai ekspos kasus bersama Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur guna mempercepat penyelidikan.

Lambannya Penanganan Menimbulkan Kekecewaan

Masyarakat setempat mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Kapolres Matim, AKBP Suryanto, sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini akan dibawa ke Polda NTT. “Perkara kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, akan digelar di Polda NTT,” ujarnya. Namun, ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memastikan bukti dan proses administrasi telah lengkap.

Item Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Terdapat beberapa item pekerjaan Dana Desa Golo Nimbung yang diduga bermasalah, antara lain:

1. Pengadaan Mesin Pompa Air: Dua unit mesin pompa yang tidak berfungsi sejak 2021-2022.

2. Bantuan Rumah Tidak Layak Huni: Bantuan yang tidak direalisasikan sesuai RAB dan SPj.

3. Jalan Tani Kampung Pantar – Wejang Rana: Proyek jalan tani yang mangkrak dan belum selesai.

4. Proyek Rabat Golo Welu – Rongkam: Perehaban yang belum terlaksana.

5. Bantuan Covid-19: Bantuan untuk keluarga penerima manfaat yang tidak terealisasi pada Desember 2022.

6. Kualitas Rabat Bea Cewar Golo Kaweng: Proyek rabat yang kualitasnya buruk, hanya bertahan dua bulan.

Florianus, warga setempat, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut terlihat tidak berkualitas dan sarat dengan dugaan korupsi. “Pengerjaannya terlihat jelas tidak sesuai standar dan mengandung unsur KKN,” katanya.

Baca Juga :   Proyek Stop Area Mini Desa Ara Terindikasi Melawan Hukum, Kanit Tipikor : Menunggu Tenaga Ahli Polban Setelah Ramadhan

Dasar Hukum dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa, yang diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengharuskan pembangunan desa dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat berharap Polres Matim segera mempercepat penyelidikan dan memberikan kepastian hukum. “Kami ingin proses yang transparan dan akuntabel,” ujar seorang warga dengan penuh harap.

Komitmen Kapolres Matim

Kapolres AKBP Suryanto meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. “Kami bekerja dengan kehati-hatian dan sesuai prosedur. Anggota kami sedang melakukan tugasnya,” tegasnya.

Harapan akan Transparansi dan Kepastian Hukum

Warga Desa Golo Nimbung berharap Polres Matim dapat menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum diharapkan dapat terjaga melalui penanganan kasus yang profesional dan transparan.

 

Penulis: Eventius

Editor: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *