KENDARI, exposetimur.com – Dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Ameroro, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dua advokat dari firma hukum SAH-H.J Law Firm, Herdi Jaya Ibrahim, S.H., dan Hasan Jaya, S.H., melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas nama klien mereka, Amin Nur dan kelompok masyarakat lainnya.
Dalam laporan dengan nomor 96/P.L/SAH.H-J/SULTRA/XII/2024, disebutkan bahwa Kepala Desa Tamesandi dan Baruga serta Satgas dan Tim Terpadu PSN Bendungan Ameroro diduga menyalahgunakan kewenangan. Dugaan tersebut terkait proses pendataan, verifikasi, dan validasi lahan serta dokumen kepemilikan yang menyebabkan hilangnya hak masyarakat atas santunan ganti rugi proyek tersebut.
Para pelapor menuding bahwa kedua kepala desa tersebut tidak kooperatif dalam melengkapi dokumen klien mereka, bahkan menolak memberikan tanda tangan yang diperlukan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban yang menghambat proses pengajuan klaim ganti rugi. Selain itu, terdapat indikasi manipulasi data penerima santunan, yang diubah atau digantikan dengan nama pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Laporan ini juga mengungkapkan bahwa tim Satgas PSN dan Tim Terpadu terindikasi melakukan penghilangan data nama-nama penerima ganti rugi yang telah diumumkan sebelumnya dalam Pengumuman Nomor 76/PGM/IV/2024, tertanggal 19 April 2024. Dugaan ini dikhawatirkan merugikan masyarakat dan negara akibat penyalahgunaan anggaran.
Melalui laporan ini, kuasa hukum meminta Kejati Sultra untuk segera memeriksa pihak-pihak terlapor dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dokumen serta daftar penerima santunan. Mereka berharap langkah hukum yang diambil dapat memulihkan hak masyarakat yang sah serta menghindari potensi pelanggaran hukum lainnya.
Tembusan surat laporan ini juga telah dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri PUPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sulawesi Tenggara, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.