Ragam  

DPMPTSP Lutim Perkenalkan Gerai PTSP di Desa, Urus Izin Usaha Kini Lebih Mudah

Sosialisasi Program tentang inovasi layanan Gerai PTSP di Desa. digelar di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis pagi (17/04/2025), (Dok Kominfo-sp)

LUWU TIMUR, exposetimur.com — Masyarakat Kabupaten Luwu Timur kini tak perlu lagi jauh-jauh ke ibu kota kabupaten untuk mengurus izin usaha.Satu Pintu  menghadirkan inovasi layanan Gerai PTSP di Desa.

Sosialisasi program ini digelar di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis pagi (17/04/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Lutim, Abdul Wahid Sangka, dan dimoderatori oleh Camat Nuha, Hariyadi Hamid. Acara ini diikuti oleh para Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pelayanan dari Kecamatan Nuha, Towuti, dan Wasuponda.

Dalam paparannya, Abdul Wahid menjelaskan bahwa Gerai PTSP di Desa bertujuan mempermudah akses layanan perizinan masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas dalam RPJMD 2025–2030 dan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“Gerai PTSP akan memangkas jarak, waktu, dan biaya. Untuk tahap awal, layanan yang disiapkan adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Penelitian, yang bisa diproses langsung dari desa,” terang Abdul Wahid.

Menariknya, penerbitan NIB bisa dilakukan saat itu juga, selama seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Ini menjadi langkah konkret mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan empat hari yang telah digelar di berbagai kecamatan, yakni:

  • Kecamatan Angkona (14 April) untuk wilayah Malili, Angkona, dan Kalaena
  • Kecamatan Tomoni (15 April) untuk Mangkutana, Tomoni, dan Tomoni Timur
  • Kecamatan Burau (16 April) untuk wilayah Burau dan Wotu
  • Kecamatan Nuha (17 April) untuk Nuha, Towuti, dan Wasuponda

Dengan selesainya sosialisasi di seluruh kecamatan, DPMPTSP memastikan seluruh perangkat desa telah siap menyambut peluncuran Gerai PTSP di Desa yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.

Inovasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
(rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *