Unaaha, 14 Juli 2025 – Perkara gugatan ganti rugi atas proyek pembangunan Bendungan Ameroro memasuki babak baru. Setelah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN.UNH, Pengadilan Negeri Unaaha menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang.
Gugatan diajukan oleh puluhan warga yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh pihak terkait, khususnya dalam kompensasi tanaman produktif yang terdampak langsung oleh proyek strategis nasional tersebut. Kuasa hukum para penggugat, Hasan Jaya Saemuna, S.H., menyatakan bahwa inti dari tuntutan ini adalah keadilan atas hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan dan menggantungkan hidup dari tanaman mereka.
“Gugatan ini bukan soal kepemilikan tanah, tetapi ganti rugi atas tanaman yang telah sah diakui dan diverifikasi. Namun sampai saat ini, meski diumumkan bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan, faktanya tidak satu pun dari klien kami menerima pembayaran tersebut,” ungkap Jaya.
Ia juga mengkritisi ketidakterbukaan informasi dalam proses pengadaan tanah. Pada pengumuman pertama oleh Satgas Pengadaan Tanah, nama-nama warga tidak tercantum, namun setelah digugat, barulah dimasukkan dalam pengumuman kedua. Meski demikian, tidak ada kelanjutan informasi yang jelas hingga hari ini.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi momentum untuk membuka semua fakta di lapangan. Kami ingin kejelasan—apa dasar hukum pembayaran disebut selesai sementara para penggugat belum menerima haknya,” lanjutnya.
Selain Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak tergugat juga meliputi sejumlah lembaga dan tokoh yang disebut memiliki korelasi langsung dalam pembangunan proyek, termasuk mantan Bupati Konawe yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar rujukan, serta DPRD Konawe yang ikut mengesahkan.
“Perbup itu tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah secara sepihak. Secara hierarki, peta wilayah resmi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, dan banyak fakta akan kita perhadapkan pada persidangan nanti ” tegas Jaya.

Proyek Bendungan Ameroro yang masuk dalam daftar PSN (Proyek Strategis Nasional) sejatinya ditujukan untuk mendukung ketahanan air dan pertanian di Sulawesi Tenggara. Namun sengketa seperti ini menjadi peringatan penting akan pentingnya prosedur yang transparan, adil, dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan tanah.
Sidang perdana nanti diharapkan menjadi pintu awal bagi para penggugat untuk mendapat keadilan dan hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.( Red)












