Lutim, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Malili resmi memulai rangkaian sosialisasi terkait aturan cukai rokok ilegal dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kecamatan Burau menjadi titik perdana pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada Senin (25/8/2025).
Langkah ini merupakan upaya nyata Pemkab Lutim dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Camat Burau, H. Umar, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai Malili. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan aturan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar aturan ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan serta ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan dukungan kolektif dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan bebas asap rokok.
Dalam sesi materi, Boin dari Bea Cukai Malili menyoroti bahaya rokok ilegal. Menurutnya, produk tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan mutu.
“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan rokok ilegal. Ini tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan dan generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si., menambahkan bahwa peran Satpol PP bukan semata menertibkan, melainkan menjadi mitra masyarakat.
“Kawasan Tanpa Rokok harus lahir dari kesadaran bersama, bukan hanya sekadar aturan. Dengan kebersamaan, kita bisa menjaga sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum tetap sehat dan nyaman bagi semua,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari warga. Andi Amran, pemilik warung, mengaku lebih paham risiko menjual rokok ilegal setelah mengikuti sosialisasi.
“Saya jadi lebih hati-hati sekarang. Sosialisasi ini membuka wawasan saya soal bahaya rokok ilegal dan pentingnya kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Israil, Kepala SD Negeri 102 Burau. Ia menilai bahwa keberadaan KTR sangat relevan untuk dunia pendidikan.
“Kalau sekolah bebas asap rokok, anak-anak akan lebih sehat dan fokus belajar. Kami berharap kegiatan ini terus dilanjutkan di wilayah lain,” katanya.
Melalui sosialisasi perdana di Kecamatan Burau ini, Pemkab Lutim menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal sekaligus membangun budaya sehat di tengah masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kecamatan lain secara bertahap.
Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi upaya pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Luwu Timur. (ikp-humas/kominfo-sp)












