Usai Mediasi Gagal, Sidang Pokok Gugatan PSN Bendungan Ameroro Dijadwalkan 11 November 2025

Dok exp/tim

Unaaha, — Setelah melalui tiga kali sidang mediasi tanpa hasil, perkara gugatan masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro resmi berlanjut ke sidang pokok perkara pertama, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 11 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepastian ini disampaikan oleh pihak penggugat dan dikuatkan oleh informasi resmi dari pengadilan, setelah upaya mediasi dinyatakan gagal total akibat tidak tercapainya kesepakatan antara warga terdampak dan pihak tergugat, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tiga Kali Mediasi Tanpa Kesepakatan

Dari hasil pantauan media ini, ketiga sesi mediasi yang digelar sebelumnya, tanggal 7, 14, dan 21 Oktober 2025,  berjalan dalam suasana alot.
Beberapa tergugat hadir dalam dua mediasi pertama, namun hingga mediasi terakhir tidak ada titik temu terkait dasar hukum pembayaran lahan terdampak.
Satu-satunya pihak yang tidak pernah hadir sama sekali sejak awal mediasi adalah Kepala Desa Baruga,, tanpa alasan resmi.

“Para tergugat yang lain sempat hadir, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai. Karena itu, hakim mediator menyatakan mediasi gagal dan perkara dilanjutkan ke sidang pokok,” jelas Hasan Jaya Saemuna, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa, (04/11/2025)

Isu Pembayaran Lanjutan Usai Mediasi Dinilai Keliru

Pasca gagalnya mediasi ketiga, beredar kabar bahwa pihak BWS dan pihak terkait akan melakukan pembayaran lanjutan seolah telah ada hasil dari proses mediasi.
Namun, kabar ini dibantah keras oleh Hasan Jaya, yang menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan apapun dalam mediasi.

“Itu keliru besar. Mediasi bukan soal menang atau kalah, tapi mencari kesepakatan dua pihak. Karena tidak ada solusi, hakim mediasi memutuskan perkara lanjut ke sidang pokok perkara pada 11 November nanti,” tegas Hasan Jaya yang turut mengikuti seluruh proses persidangan.

Hasan juga menegaskan, bila ada pembayaran baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan melanggar etika hukum.

Kronologi dan Akar Sengketa

Gugatan ini bermula dari dugaan salah bayar lahan terdampak proyek Bendungan Ameroro, di mana wilayah genangan yang sebenarnya berada di Desa Tawarotobota, justru dibayarkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Nomor 70 Tahun 2021.
Padahal, Perbup tersebut tidak mengatur penanganan dampak sosial (damsos) dan berbeda dengan peta resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Perbup Nomor 4 Tahun 2020 yang menegaskan batas wilayah genangan berada di Tawarotobota.

Pada sidang mediasi kedua, pihak BWS Sulawesi IV mengakui bahwa genangan memang berada di wilayah Desa Tawarotobota, namun tetap menggunakan Perbup 70 sebagai dasar pembayaran.
Sementara DPRD Konawe sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi Nomor 170/177/2022, yang menyarankan agar pemerintah kembali mengacu pada peta nasional (BIG) dan Perbup 4 Tahun 2020, bukan Perbup 70.

Desa Baruga Tetap Jadi Sorotan

Nama Desa Baruga kembali menjadi perhatian publik karena Kepala Desa Baruga, tercatat tiga kali mangkir dari panggilan resmi pengadilan tanpa alasan yang jelas.
Sumber warga menyebut bahwa Desa Baruga langsung didudukkan dalam peta koordinat genangan oleh pihak BWS, sehingga posisi desa tersebut kini dianggap rawan.

Sebelumnya diberitakan, media ini belum berhasil melakukan klarifikasi langsung kepada Adnan, karena sejak awal investigasi lapangan beberapa waktu lalu, kontak media telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Sidang Pokok 11 November Jadi Penentu

Sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, akan menjadi tahap pembuktian inti.
Majelis hakim PN Unaaha akan memeriksa dokumen peta genangan, dasar hukum pembayaran, rekomendasi DPRD, serta bukti administrasi dari BWS dan Pemkab Konawe.

“Sidang ini bukan sekadar soal ganti rugi. Ini tentang keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas oleh kebijakan yang tidak tepat,” tutup Hasan Jaya. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *