Hukum  

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Luwu Timur Sita 41.248 Batang dalam Operasi Tiga Hari

Dok exp-tim

Luwu Timur– Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal kembali dibuktikan melalui operasi terpadu “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malili.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 41.248 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditemukan beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur.

Operasi tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Bea Cukai Malili, serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Luwu Timur. Sasaran pengawasan meliputi toko, kios, warung, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi rokok tanpa dokumen resmi.

Lima kecamatan menjadi fokus operasi, yakni Kecamatan Malili, Angkona, Tomoni, Wasuponda, dan Towuti.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Selain tidak memiliki legalitas yang sah, produk tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme pengawasan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan barang kena cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.

“Sinergi antarinstansi akan terus kami perkuat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya. Selain itu, kondisi ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal di wilayah Luwu Timur.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui operasi rutin dan pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami bersama pemerintah daerah akan terus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malili untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahan-perubahannya serta regulasi terkait lainnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Bea Cukai menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk membeli dan mengonsumsi produk legal semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di Kabupaten Luwu Timur.

(Nh-Expo-Editor: Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *