LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mempercepat pembenahan tata kelola pertanahan sebagai bagian dari strategi menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya tarik investasi di daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini mempertemukan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur untuk menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertanahan.
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri Ashari, mengatakan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu prasyarat utama bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan lima program prioritas hasil kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lima program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan.
“Melalui program ini, kita ingin memastikan tata kelola pertanahan semakin tertib, pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, dan investasi dapat tumbuh karena adanya kepastian hukum,” ujar Dohri.
Ia menjelaskan, persoalan pertanahan masih menjadi salah satu tantangan yang kerap menghambat pelaksanaan pembangunan maupun realisasi investasi. Sengketa lahan, ketidaksesuaian data administrasi, hingga persoalan tata ruang menjadi isu yang memerlukan penyelesaian melalui sinergi antarlembaga.
Karena itu, menurut Dohri, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Dengan percepatan pendaftaran tanah serta sinkronisasi data pertanahan, perizinan, dan perpajakan, pemerintah optimistis pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Luwu Timur.
Selain mendorong kemudahan investasi, pembenahan tata kelola pertanahan juga diharapkan mampu menekan potensi sengketa lahan, meningkatkan kepastian pemanfaatan ruang, serta memperkuat perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Melalui penguatan koordinasi dan implementasi program strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Batara Guru.
(nh-exp/tim)












