Pemkab Luwu Timur Percepat Cakupan Jamsostek, Perlindungan Pekerja Desa dan Sektor Rentan Jadi Prioritas

Dok Nh-exp/tim

MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Ekosistem Desa yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta pemerintah desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Forum evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal, khususnya bagi aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), hingga kelompok pekerja rentan di wilayah pedesaan.

Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas progres pembayaran iuran kepesertaan aparatur desa sekaligus mendorong perluasan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai bagian dari penguatan perlindungan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja aktif di Kabupaten Luwu Timur yang telah memperoleh perlindungan jaminan sosial mencapai 70.668 orang atau sekitar 48,25 persen dari total pekerja. Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 80 persen.
Selain mengevaluasi penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan, forum juga membahas strategi percepatan perlindungan bagi sekitar 19.800 pekerja rentan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi petani, nelayan, serta pekerja sektor informal lainnya.

Pemerintah desa didorong melakukan validasi dan pemutakhiran data secara akurat agar program perlindungan benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Pembahasan lainnya difokuskan pada penerapan kode rekening khusus bagi pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja yang terlibat dalam proyek fisik maupun kegiatan padat karya desa. Dengan mekanisme tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan telah diakomodasi dalam setiap rencana anggaran biaya pembangunan desa.

Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, pemerintah desa diminta segera menyelesaikan tunggakan iuran hingga Juni 2026, menyampaikan data pekerja rentan yang telah diverifikasi, serta mempersiapkan penganggaran program Jaminan Hari Tua bagi aparatur desa melalui perubahan APB Desa.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.

Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan seluruh pekerja, khususnya di ekosistem desa dan sektor informal, memperoleh jaminan yang mampu meningkatkan rasa aman, kesejahteraan, serta produktivitas dalam bekerja.

(Nh-exp/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *