SINJAI — Proses kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Untuk memperkuat proses tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone mendorong pembentukan kelompok layanan di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Rencana itu dibahas dalam kunjungan silaturahmi Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, bersama jajarannya kepada Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, di Rumah Jabatan Wakil Bupati Sinjai, Rabu (14/10/2026).
Pembentukan kelompok layanan ini diarahkan untuk memperluas jangkauan pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang telah kembali ke lingkungan masyarakat, termasuk mereka yang menjalani program pembebasan bersyarat.
Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong keterlibatan lintas sektor dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan hingga tingkat kecamatan.
Menurutnya, pelaksanaan pembimbingan tidak dapat hanya mengandalkan jangkauan petugas Bapas. Dukungan pemerintah daerah, kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, TNI melalui Babinsa, serta tokoh masyarakat dibutuhkan untuk membangun pendampingan yang lebih dekat dengan lingkungan tempat klien menjalani kehidupan sehari-hari.
“Pada hari ini kami bersilaturahmi dengan Bapak Wakil Bupati terkait pembentukan kelompok layanan Bapas yang melibatkan pemerintah daerah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh-tokoh masyarakat. Insyaallah, kegiatan ini akan dilaksanakan pada 22 Oktober,” ujar Nurmia.
Kolaborasi hingga Tingkat Kecamatan
Koordinasi awal, kata Nurmia, telah dilakukan bersama Kepolisian Resor Sinjai dan Komando Distrik Militer (Kodim). Bapas juga berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai agar para camat dapat mengambil bagian dalam pembentukan kelompok layanan tersebut.
Pelibatan unsur kewilayahan diharapkan membuat proses pendampingan lebih terkoordinasi. Dengan dukungan para pemangku kepentingan di tingkat lokal, perkembangan klien pemasyarakatan dapat dipantau secara lebih dekat, sementara kebutuhan pendampingan dapat ditindaklanjuti sesuai peran masing-masing pihak.
Nurmia menyebutkan, kegiatan di Kabupaten Sinjai direncanakan menjadi pelaksanaan perdana yang melibatkan sembilan kecamatan secara serentak. Sebelumnya, Bapas Kelas II Watampone telah melaksanakan kegiatan serupa di Kabupaten Bone, tetapi masih terbatas di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Perluasan layanan ini menjadi langkah untuk mendekatkan fungsi pembimbingan pemasyarakatan kepada masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung reintegrasi sosial.
Reintegrasi Sosial dan Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana
Klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat telah kembali berbaur dengan masyarakat, tetapi tetap membutuhkan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pendampingan tidak hanya berorientasi pada pemantauan, tetapi juga membantu proses penyesuaian diri agar mereka dapat kembali menjalankan kehidupan sosial secara bertanggung jawab.
Nurmia menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah dan unsur keamanan penting untuk memperluas jangkauan layanan Bapas, mengingat wilayah kerja dan jumlah klien yang perlu dijangkau cukup luas.
“Jangkauan kami cukup luas. Mudah-mudahan melalui kelompok layanan ini, kami bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta unsur keamanan, khususnya Polri dan TNI, untuk memantau perkembangan klien pemasyarakatan agar tidak kembali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda menyambut baik rencana pembentukan kelompok layanan tersebut. Dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat keterlibatan unsur kecamatan dalam membangun koordinasi bersama Bapas, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Ke depan, efektivitas kelompok layanan akan ditentukan oleh keberlanjutan koordinasi dan pelaksanaan pendampingan di lapangan. Melalui keterlibatan lintas sektor, proses reintegrasi sosial diharapkan berjalan lebih baik, risiko pengulangan tindak pidana dapat ditekan, dan lingkungan masyarakat tetap aman serta kondusif.
(Rils Hms-KMF | AM)












