Sinjai Percepat Pendataan Lahan dalam Kawasan Hutan, Wabup Tekankan Kepastian Hak Masyarakat

Dok hms-kmf

MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Sinjai mendorong percepatan pendataan dan verifikasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan penguasaan tanah dapat ditangani berdasarkan kondisi faktual di lapangan sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dorongan itu disampaikan Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, saat mengikuti sosialisasi dan pendataan awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Gardenia Hall Lantai V Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026).

Mahyanto menilai inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting karena menyangkut kepastian penguasaan lahan masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.

Ia meminta proses tersebut dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa. Data yang dihimpun, kata dia, harus benar-benar menggambarkan kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan.

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang benar serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Mahyanto.

Untuk itu, perangkat daerah terkait bersama camat dan kepala desa diminta proaktif melakukan pendataan terhadap bidang-bidang tanah masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.

Menurut Mahyanto, ketepatan data menjadi salah satu kunci agar kebijakan penataan kawasan hutan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Ia juga berharap kepastian legalitas penguasaan lahan nantinya dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas masyarakat. Lahan yang memperoleh kepastian melalui mekanisme yang sesuai diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

“Legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” katanya.

Lebih jauh, Mahyanto menyebut hasil inventarisasi dan verifikasi dapat menjadi salah satu dasar dalam mendukung penataan ruang serta memperjelas kondisi penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Sinjai.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 374 Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim BPKH Wilayah VII Makassar memaparkan mekanisme dan kriteria PPTPKH-TORA, termasuk tahapan pelaksanaan, jadwal pendataan awal, serta dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Program PPTPKH-TORA merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam penataan penguasaan tanah di kawasan hutan. Pelaksanaannya mencakup penyelesaian melalui skema TORA maupun mekanisme lain yang sesuai ketentuan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi persoalan pertanahan, dan membuka ruang peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Bagi Pemkab Sinjai, tahapan pendataan dan verifikasi menjadi momentum untuk memastikan persoalan penguasaan lahan masyarakat ditangani secara terukur, berbasis data, serta tetap menempatkan keberlanjutan kawasan hutan sebagai bagian penting dalam proses penataan.

(Hms-KMF|AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *