BULUKUMBA, Exposetimur.com – Personil Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin membekuk pelaku pencurian HP yang terjadi bulan Juni 2020 lalu. Dia adalah Aidil Alias Jojo, (16), warga Lingkungan Pattiroang Kelurahan Jawi-Jawi, Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba. Korbannya, Susanti Samad (24), yang tak lain tetangga pelaku sendiri.
Pelaku ditangkap oleh tim di rumahnya, Senin (20/7/2020), sekitar pukul 13.30 Wita, Petugas sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tak ada kesulitan berarti dalam penangkapan tersangka. Dia langsung digelandang ke Polsek Bulukumpa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Aidil mengakui telah mencuri satu unit HP milik korban Merk Vivo V5X , tim pun berhasil menyita HP tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini. “Dia kami tetapkan sebagai Tersangka. Kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin
Saat itu, menurut Aidil, dia melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut sedang terbuka lebar. Sedangkan pemilik rumah sedang berada di depan rumah.
Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.IP didampingi Kanit Reskrim membenarkan penangkapan terhadap pelaku Aidil pencuri HP.
“Iya benar, ada kita tangkap dan sudah di tahan di Polsek”. Jelas Budiawan, Selasa (21/07).
(Red)