Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Sorong Diperpanjang Hingga 25 Juli

Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M, menegaskan perpanjangan PPKM Darurat di depan Gedung Samu Siret
Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M, menegaskan perpanjangan PPKM Darurat di depan Gedung Samu Siret, Rabu (21/07/2021)

SORONG, exposetimur.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Sorong diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021). Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Sorong nomor 443/573, tentang perpanjangan PPKM Darurat di kota Sorong.

Hal ini ditegaskan kembali Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M, Rabu (21/7/2021) di depan Gedung Samu Siret mengatakan, PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, dan dimulai sejak hari ini (Rabu, red)

“Kita tetap melaksanakan apa yang sudah disampaikan melalui surat edaran itu. Isi surat edaran itu sama saja dengan yang kemarin, hanya hari dan tanggalnya saja yang diubah. Soal perubahan-perubahan selanjutnya, nanti akan kami melihat pada tanggal 25 atau 26 mendatang,” jelas Wali Kota.

Sebelumnya, di hari yang sama, Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,M.M menjelaskan, Presiden RI, Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam.

“Tadi malam kita dengar sendiri kalau Presiden memperpanjang PPKM darurat sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” kata Jubir.

Terkait dengan hal tersebut, tim Satgas Covid-19 kota Sorong telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota, dimana Wali Kota telah memerintahkan untuk tetap mengikuti instruksi Presiden dengan memperpanjang PPKM darurat di kota Sorong hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :   Pencanangan Vaksinasi Anak Pada Perayaan HAN Disaksikan Bupati Bersama Ketua TP-PKK Sinjai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *