MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penertiban secara bertahap di seluruh kecamatan.
Hingga Senin (24/8/2026), penertiban telah dilaksanakan di empat kecamatan. Sementara wilayah lainnya akan menjadi sasaran operasi lanjutan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai ketentuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah media reklame yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan. Jenisnya meliputi papan reklame, spanduk, banner hingga billboard.
Penertiban menyasar reklame yang tidak mengantongi izin penyelenggaraan, izin yang telah berakhir dan belum diperpanjang, serta reklame yang pemiliknya masih memiliki tunggakan kewajiban Pajak Reklame.
Sekretaris Bapenda Luwu Timur menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.
Menurutnya, penertiban tidak semata-mata berorientasi pada tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan kepastian dan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan serta membayar pajak sesuai ketentuan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang telah taat memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Bapenda juga mengingatkan pelaku usaha, biro periklanan maupun masyarakat yang akan memasang reklame agar terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan kewajiban Pajak Reklame dibayarkan tepat waktu.
Pemerintah daerah menilai kepatuhan tersebut penting karena penerimaan dari sektor pajak daerah pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Luwu Timur.
“Pajak yang dikumpulkan dari reklame ini nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.
Operasi penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di kecamatan lainnya. Adapun jumlah keseluruhan reklame yang telah diturunkan dan diamankan hingga saat ini masih dalam proses pendataan dan rekapitulasi oleh petugas.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Luwu Timur berharap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan reklame semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah secara tertib, transparan, dan berkeadilan.
(Nh-exp/tim)












