LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat pengendalian pelaksanaan pembangunan dengan menelaah kembali keterkaitan antara program prioritas dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2025–2029.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyampaian dan Konsolidasi Hasil Reviu dan Penelaahan Program Prioritas (KP1) RPJMD yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Selasa (22/9/2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Luwu Timur, Kamal Rasyid, turut hadir dalam forum yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Konsolidasi ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian hasil reviu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kembali pelaksanaan program di tingkat perangkat daerah dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Sejumlah perangkat daerah membawa data pendukung masing-masing program prioritas untuk ditelaah bersama. Data tersebut menjadi instrumen penting dalam melihat kesesuaian antara sasaran, target, indikator dan pelaksanaan program di lapangan.
Bagi pemerintah daerah, keterhubungan antarkomponen tersebut menjadi penting agar agenda pembangunan tidak berjalan dalam jalur masing-masing. Setiap program diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan daerah dan dapat diukur perkembangannya.
Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade dalam arahannya menekankan perlunya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan implementasi program.
Menurutnya, perangkat daerah harus memastikan kegiatan yang dilaksanakan tetap berada dalam koridor arah pembangunan yang telah ditetapkan. Karena itu, keberadaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam proses pengendalian.
Data tersebut tidak hanya diperlukan untuk menggambarkan capaian, tetapi juga menjadi dasar dalam mengidentifikasi persoalan dan menentukan langkah tindak lanjut ketika pelaksanaan program belum sepenuhnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Dalam konteks tersebut, Bapperida memiliki posisi strategis dalam menjaga kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Reviu dan penelaahan program menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan kebijakan yang telah dirumuskan dapat diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
Konsolidasi juga diarahkan untuk membangun kesamaan persepsi antarlembaga, terutama dalam penggunaan data, indikator dan target program. Dengan demikian, setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai kontribusinya terhadap pencapaian sasaran RPJMD.
Kamal Rasyid bersama jajaran Bapperida selanjutnya akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama dalam memastikan informasi program dan data capaian dapat menjadi basis pengambilan langkah pembangunan berikutnya.
Melalui proses tersebut, Pemkab Luwu Timur berupaya menempatkan RPJMD 2025–2029 bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen yang terus digunakan untuk mengarahkan, mengukur dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan daerah.
(Nh-exp/tim)












