JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap adanya kendala dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ketika melakukan pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Bagja menjelaskan, secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon meskipun sebelumnya telah memperoleh pengaktifan serta akses akun dari KPU. Saat mencoba masuk ke sistem, muncul keterangan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses untuk login.
Bawaslu kemudian melakukan upaya untuk memperoleh akses tersebut, termasuk mengadukan persoalan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bawaslu juga menyatakan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, Denny Indrayana Soroti Akses Bawaslu
Usai persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti keterangan Bawaslu mengenai kendala akses Silon tersebut.
Denny mempertanyakan kondisi tersebut karena menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak memperoleh akses terhadap dokumen persyaratan calon pada saat proses verifikasi berlangsung.
“Yang menarik adalah keterangan dari Bawaslu yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres,” ujar Denny usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu telah berupaya mendapatkan akses tersebut hingga membawa persoalan itu ke DKPP.
Menurut Denny, kondisi tersebut perlu dilihat ketika mencermati keterangan Bawaslu mengenai tidak ditemukannya laporan atau temuan pelanggaran. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny sebagai pihak pemohon dalam perkara, bukan kesimpulan Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan MK. Setelah sidang, para pihak masih diberikan kesempatan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sebelum majelis hakim melanjutkan pembahasan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (Tim media)












