Warga 3 Desa dan Kelurahan Datangi Kantor Desa Kassibuleng

Warga desa Bonto Tengnga, Kassibuleng dan Batu Belerang serta Kelurahan Pasir Putih, calon peserta penerima Program Keluarga Harapan saat validasi di aula kantor desa Kassibuleng, Sabtu (31/8) ||et

SINJAI, exposetimur.com – Warga dari Desa Batu Belerang, Desa Bonto Tengnga dan Desa Kassibuleng serta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong, berkumpul di aula Kantor Desa Kassibuleng, Sabtu (31/8 /2019) pagi.

Warga tersebut merupakan calon peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program andalan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (KEMENSOS RI).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Dapil Sinjai Borong – Selatan Nurfa Damayanti, Kades Kassibuleng Bahar MA, Sekcam Sinjai Borong Andi Hadi, Bhabinkamtibmas Kassibuleng Brigpol Muh Natsir serta Pendamping PKH Kecamatan dan para calon penerima.

Kades Kassibuleng Bahar didampingi Sekcam Sinjai Borong A.Hadi, Anggota DPRD Nurfa Damayanti dan pendamping PKH dalam sosialisasi dan validasi data calon peserta keluarga penerima manfaat ||et

Kades Kassibuleng, Bahar mengatakan bahwasanya program ini adalah sebagai wujud perhatian Pemerintah Pusat kepada keluarga miskin, dan dianggap sebagai program yang sangat efektif dalam pengentasan kesenjangan sosial dan pemutusan mata rantai kemiskinan yang ada di Negeri ini.

” Harapan kami, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan validasi ini, data KPM/PKH menjadi lebih valid lagi, sehingga bantuan menjadi lebih tepat sasaran, namun lebih baik lagi jika kita malu mengaku miskin,” harap Bahar.

Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Sinjai Borong, Agus Salim menyampaikan, PKH itu adalah bantuan sosial yang bersyarat. Dalam persyaratannya itu ada hak dan kewajiban.

“Kewajibannya adalah tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Bantuan tidak diberikan atau diputus jika anaknya berbulan bulan tidak masuk sekolah. Kewajibannya juga ibu-ibu melahirkan harus di bidan dan mengikuti pertemuan dalam rangka pelatihan yang dilakukan oleh pendamping PKH,” ujar Agus Salim.

Sedangkan haknya mendapatkan dana PKH yaitu uang non tunai, melalui rekening berdasarkan jumlah anak dan kriteria lainnya.

[#redaksi/edits1]

Baca Juga :   Reskrimsus Polda Sulsel Turunkan Tim Ahli Memeriksa Proyek Jalan Prov Bulukumba-Sinjai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *