Polres Gowa Ringkus 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Dua Ditembak

Kasubag Humas AKP M.Tambunan didampingi kasatreskrim Polres Gowa pada saat menggelar press conference didepan awak media pada Rabu (09/10/2019).

 

Sebanyak delapan orang pelaku kejahatan jalanan dibekuk anggota tim operasi sikat lipu 2019 Satuan Reskrim Polres Gowa periode 03 hingga 09 Oktober 2019.

Hal itu diungkapkan kasubag Humas AKP M.Tambunan didampingi kasatreskrim Polres Gowa pada saat menggelar press conference didepan awak media pada Rabu (09/10/2019).

Ke 8 orang tersebut diantaranya, MS, BG,RA, PR Apa Sangkuriang, ZS,RN, RI, dan SZ serta 3 orang diantarnya masuk dalam DPO berinisial VB,VJ serta RT

Mereka merupakan pelaku tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Curat serta penadah barang hasil curian yang merupakan sasaran utama dalam operasi sikat tersebut.

Para pelaku berhasil diringkus di berbagai lokasi yang berbeda pada sepekan terakhir dan dua diantaranya ditindak tegas karna melakukan perlawanan, terang Kasubbag Humas

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku beraneka ragam dan 3 unit kendaraan sroeda motor hasil curian berhasil disita.

Adapun modus para pelaku berfariasi dan untuk pelaku curanmor aksinya dilakukan dengan cara mobile mencari sasaran kemudian, satu pelaku Curat merupakan .spesialis pencuri rumah kosong yang juga merupakan pemulung.

Saat dikonfirmasi atas penangkapan para pelaku dalam operasi sikat lipu 2019 Kasubbag Humas mengatakan,”Polres Gowa akan gencar melakukan operasi untuj menangkapal para pelaku kejahatan jalana berdasarkan laporan yang sudah kami terima,” tutup AKP. Tambunan

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, tambahnya.

[ril Res Gowa]

Baca Juga :   Polsek Manggala Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *