Hukum  

Kasus Korupsi Mantan Kades Madello Bersama Bendaharanya Masuk Tahap II

Kedua tersangka tamoak diapik pihak kejaksan dalam proses tahap II.

BARRU EXPOSETIMUR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru ahirnya menerima bekas tahap dua/tersangka kasus korupsi proyek beton di Madello dari Kepolisian Resort (Polres) Barru, Selasa (15/10/2019)

Tersangka korupsi proyek beton di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial AY yang diketahui sebagai mantan kepala desa Madello.

Dikutip dari laman facebook Jaksa Menyapa Sulsel, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barru Andi Andriama. SH menerima proses tahap II/tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahu 2016 yang dilakukan Mantan Kepala Desa Madello, An.Tersangka YJ bersama tersangka lainnya inisial A selaku Bendahara Desa Madello.

Saat menjalani pemeriksaan di bagian Pidana Khusus (Pidsus), para tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Makassar selama 20 hari.

Akibat perbuatan paran tersangka tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 400.000.000.

Sebelumnya, AY ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Februari lalu di Polda Sulsel

AY diduga melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu. Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item, antara lain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi sat dan termasuk delapan proyek beton lainnya.

[Hms/Red]

Baca Juga :   Polsek Gantarang Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bonto Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *