Hukum  

Diduga Menipu Nasabah, Mahasiswa Serunduk Kantor PT. JBA Makassar

Aksi Mahsiswa di PT JBA cabang Makassar yang berkantor di Jl. Tun Abdul Razak kabupaten Gowa, Kamis (14/11/2019)

GOWA, EXPOSETIMUR.COM _ Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh komponen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Keadilan di depan kantor PT. JBA Indonesia Cabang Makassar pada pukul 11.00 siang tadi,  dimana aksi tersebut merupakan aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa setelah mendapat laporan bahwa perusahaan tersebut memiliki kecurangan dalam pelelangan unit kendaraan yang dimana beberapa customer merasa ditipu oleh perusahaan lelang tersebut.

PT. JBA Indonesia merupakan perusahaan alah lelang yang memiliki beberapa cabang di Indonesia. Salah satu diantaranya yaitu JBA cabang Makassar yang berkantor di Jl. Tun Abdul Razak kabupaten Gowa.

Jendral lapangan Hendriawan Yusuf dalam orasinya mengatakan “JBA Indonesia yang merupakan perusahaan lelang yang sudah lama beroperasi di Indonesia yang kemudian disinyalir melanggar konstitusi dalam Undang-undang Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen melihat ditemukannya unit kendaraan yang dilelang dengan dokumen dan fisik yang berbeda” Ungkap jendral yang akrab disapa hendrik tersebut.

Sempat terjadi ketegangan dengan pihak kepolisian saat peserta aksi ingin menorobos masuk kedalam kantor PT. JBA Indonesia cabang Makassar dipicu karena ketidak jelasan pimpinan perusahaan saat audience dengan mahasiswa.

Aksi ini berlangsung sampai pukul 14.00 wita, setelah sudah ada titik terang dari pihak perusahaan terkait dengan tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa, dan setelah melakukan pertemuan dengan customer yang menjadi korban penipuan tersebut. Hendrik juga mengatakan, jika pihak perusahaan masih tetap melakukan pelanggaran operasional yang menyalahi konstitusi Negara maka yakin dan percaya Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Massa aksipun bubar dengan tertib dan damai. (Red-Iswan)

Baca Juga :   Gakkum KLHK Tindak Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *