Unit Reskrim Polsek Walenrang Amankan Pelaku Cabul

LUWU, EXPOSETIMUR.com – Seorang Remaja berinisial HD (15), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban berinisial MS (6) yang merupakan tetangganya, berhasil di amakan unit Reskrim Polsek Walenrang Polres Luwu.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli, S.Sos.,M.H. mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (25/11/19) pukul 11.00 Wita setelah menerima laporan LM (40) selaku ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.

“Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, ketika korban menangis mengeluhkan sakit pada kelaminnya disaat ia hendak tidur dan kemudian korban mengaku dicabuli oleh pelaku di rumahnya yang juga merupakan tetangga korban” ungkap Kapolsek Walenrang.

Lanjut Kapolsek Walenrang mengatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, kemudian pelaku berhasil diamankan di Sekolahnya yang kemudian di bawa ke Kantor Polsek Walenrang untuk di introgasi.

Saat ini pelaku diamanakan di Polsek Walenrang dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik, Pelaku mengakui perbuatannya dan olehnya, pelaku dijerat Pasal 81 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kesempatan tersebut, Kapolsek menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya.

“Pengawasan orangtua sangat diperlukan untuk mencegah anak dari pelaku pencabulan. Pelecehan seksual terhadap anak bisa juga dilakukan oleh orang dekat. Jadi orang tua wajib waspada jika ada orang di sekitar yang kelihatannya berperilaku aneh saat melihat anak, sebaiknya jaga si kecil dari orang tersebut,” tandasnya.

(Tribrata News Polres Luwu)

Baca Juga :   Pelaku Pembakaran Mobil di Makassar di Ringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *