Ragam  

Tolak Kebijakan Kemendikbud, Aliansi Mahasiswa PNF UMB Gelar Aksi Unjuk Rasa

Aksi Alinasi Mahasiswa PNF Universitas Muhammadiyah Bulukumba didepan Kantor DPRD dan Dinas Pedidikan Kabupaten Bulukumba, Menolak Kebijakan Menteri Mendikbud, Kamis (26/12/2019)

BULUKUMBA, EXPOSETIMUR.COM _ Aliansi Mahasiswa Pendidikan Non Formal (PNF) Universitas Muhammadiyah Bulukumba meggelar aksi menolak beberapa kebijakan Kemendikbud yang berlangsung hari ini
Kamis (26/12/2019).

Mahasiswa menfokuskan pada dua titik aksi yakni, di depan Kantor DPRD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.

Alam Nur selaku mahasiswa Pendidikan Non Formal (PNF) Universitas Muhammadiyah Bulukumba dalam orasinya menyampaikan bahwa, “sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu tentang Struktur Organisasi Pasal 6 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas sekertariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal,pendidikan Vokasi Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, inspektorat Jenderal Badan Penelitian dan Pengembangan, Perbukuan badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan kebudayaan, dengan adanya aturan terkait susunan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghilangkan Pendidikan Masyarakat DIKMAS dan PNF yang sebelumnya masih berstatus sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (DIRJEN PAUD dan DIKMAS). Dalam keputusan tersebut kini Pendidikan Masyarakat atau Pendidikan Non Formal (PNF) sudah tidak ada dan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Maka dengan ini kami menolak kebijakan tersebut” Tegasnya

Sementara itu Agus Salim, juga  salah satu mahasiswa Pendidikan Non Formal (PNF) dalam orasinya menyampaikan bahwa, “sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan Pada bagian keempat pasal 15 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan salah satu fungsi perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana dan tata kelola di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus, Pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan. Melihat point tersebut, dan setelah dikaji terkait dihilangkan nya Pendidikan Masyarakat atau Pendidikan Non Formal, maka akan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi tiga yakni pendidikan Informal, Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal. Sangat jelas bahwa jalur pendidikan salah satu nya yaitu Pendidikan Non Formal. Bagian keempat pasal 15 tersebut memasukkan pendidikan kaksaraan dan pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari pendidikan formal, padahal dalam kajiannya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan merupakan kajian Pendidikan. Berdasarkan hal tersebut maka kami dari ALIANSI MAHASISWA MASYARAKAT PEDULI PNF atau PENMAS menolak DIHILANGKANNYA PENDIDIKAN NON FORMAL atau PENDIDIKAN MASYARAKAT DALAM STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN PENDIDIKAN NASIONAL, yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003” Urai Agus.

Adapaun tuntutan mahsiswa

1.Menolak Kebijakan Mendikbud terkait
Pembubaran Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.

2.Pembubaran Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan yang melebur ke Direktorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan alasan bahwa sifat Pendidikan Non Formal sangat berbeda dengan Pendidikan Formal sehingga harus ditangani oleh orang yang paham dibidangnya.

3. Pembubaran Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Massa aksi kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan ketua DPRD Bulukumba yang didapatkan jawaban bahwa, pihak dari masing-masing kedua instansi tersebut sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh mahasiswa hari ini karena menurut mereka, ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keberlanjutan dan kemajuan pendidikan masyarakat yang tentunya akan memberikan sumbangsi untuk kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

Ketua DPRD berjanji akan merapatkan aspirasi mahasiswa di internal DPRD dalam hal ini bersama dengan komisi B lalu kemudian di lanjutkan di pusat.

Sementara itu Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan memberikan harapan bahwa, pendidikan masyarakat akan berjalan seperti struktur sebelumnya dan tentu aspirasi mahasiswa akan di sampaikan ke Mendikbud pusat.

Mahasiswa pun membubarkan diri dan dalam jangka waktu satu pekan, mereka berjanji akan kembali menagih hasil musyawarah DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tepatnya pada hari kamis (02/01/2020) mendatang.

(inchy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *