Makassar, Exposetimur.com _ Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memimpin rapat internal Korpri, untuk membahas strategi teknis pelaksanaan hasil kesepakatan dan rekomendasi rapat kerja Korpri Sulsel. Rapat yang diadakan di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 13 April 2021 kemarin, turut dihadiri oleh Asisten I Aslam Patonangi, Asisten II Tautoto Tana Ranggina, Asisten III Muh Firda, Kabiro Ekonomi Since Erna Lamba, Kepala BKAD Muh Rasyid, Kepala BKD Imran Jausy, Sekretaris BPSDM, dan Kepala BPBD Ni’mal Lahamang.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat menyampaikan, Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nomor Kep-02/KU/I/2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulsel Masa Bakti 2019-2024. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Dewan Pengurus Korpri Sulsel Masa Bakti 2019-2021, maka dianggap perlu membicarakan hal-hal sebagai berikut:

1. Segera dibuat Rencana Kerja Kepengurusan DP Korpri Sulsel Masa Bakti 2019-2024.

2. Pembentukan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten/Kota.

3. Pembentukan Unit Korpri di Semua OPD.

4. Penentuan Tempat Sekretariat DP Korpri Provinsi Sulsel.

5. Pembentukan Pengurus Dekretariat, BAPOR, LKBH DP Korpri Sulsel.

6. Iuran Anggota DP Korpri Sulsel.

7. Pembentukan Yayasan Korpri Provinsi Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hayat juga menyampaikan bawa perlu dipahami intervensi ke ASN yang bukan Pemprov merupakan bagian tata kelola. Misalnya, ASN Polda, ASN Unhas, ASN UNM, yang ada Korprinya itu adalah bagian dari pemberdayaan Korps yang ada di Sulsel.

Menurutnya, begitu banyak potensi yang menjadi produk kita di berbagai tempat. Apalagi, beberapa kabupaten sudah dilantik, sudah ada kewenangan dan keputusan. Tinggal bagaimana memanage dengan baik, sehingga tugas pokok dan fungsi ini berjalan semaksimal mungkin.

“Untuk itu, ketujuh pointer tersebut perlu disikapi, kemudian kita laporkan ke pusat. Sekaligus kita berkoordinasi dengan Prof Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Korpri, karena banyak ide dan gagasan dari beliau,” kata Abdul Hayat. (*)