Kasus Kades Rengkam Mengendap, Inspektorat Manggarai Timur Ikut Disorot

Event Ngada

Matim, Exposetimur.com _ Kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT seolah tidak di hiraukan oleh Inspektorat yang punya peranan penting dalam mengaudit pengelolaan anggaran desa. Hal itu terbukti tidak ada penanganan serius dari istansi tersebut atas laporan warga selama ini.

Salah satu pemuda asal desa Rengkam, Event Ngada, mendesak pihak Inspektorat Manggarai Timur, agar segera turun ke desa Rengkam untuk mengaudit pengelolaan anggaran desa sekaligus melihat pembangunan fisik yang di duga dilaporkan secara fiktif.

“Laporan warga sudah lama diterima bahkan berita terkait desa Rengkam pun seringkali dimuat ke media, tapi proses penanganan dari dinas terkait tidak ada sama sekali, kerjanya mereka apa? karena itu saya mewakili pemuda desa Rengkam meminta dengan tegas agar Inspektorat Matim segera turun ke desa Rengkam untuk mengetahui langsung apakah laporan warga selama ini benar atau tidak” Tegas event sapaan akrabnya

Ia juga menjelaskan bahwa Sejauh ini inspektorat Matim tidak pernah merespon terkait masalah di desa Rengkam. Sementara kasus ini sudah ditangani oleh inspektorat Matim sejak bulan April tahun 2020 silam, tapi sampai saat ini tidak ada penanganan serius.

Padahal dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, Telah di sebutkan sebagimana Fungsi dan tugas inspektorat:

1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
2.Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;
4.Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5.Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Beberapa poin tugas dan fungsi inspektorat diatas sama sekali tidak dijalankan oleh dinas inspektorat Manggarai Timur selama ini.

Event menduga bahwa dalam kasus ini Jangan-jangan kades Rengkam dengan inspektorat sudah bekerja sama sehingga proses penanganannyapun tidak serius.

“Jangan-jangan antara kades dan inspektorat sudah bekerjasama terkait kasus ini” ungkapnya.

Event menambahkan bahwa selama masa jabatan kades Frans Yunsun, dari tahun 2015 – 2021 tidak pernah ada transparansi terkait pengelolaan anggaran desa kepada masyarakat setempat.

“Sejak masa jabatannya Frans Yunsun jadi kades Rengkam tidak pernah ada tranparansi dana desa di desa Rengkam bahkan setiap ada proyek desa tidak di pasang papan tender proyek” bebernya.

sementara itu, Kepala Inspektorat Matim ketika di konfirmasi Kamis 22 April 2021, (tadi malam red), sampai berita ini diturunkan spertinya masih enggan memberikan tanggapan, meskipun pesan yang di kirim media ini telah di bacanya.

Dasar laporan tersebut adanya indikasi fiktif dalam berbagai agenda seperti:

1.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan .Rp 8,048,400

2.Program pengelolaan produksi usaha pertanian (satu desa satu produk unggulan) Cengkeh Rp.26,801,028

3.Pengadaan Bibit Cengkeh untuk Petani Rp.36,200,000

4.Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN Rp.120,000,000

“Laporan lengkap tetapi berbeda dengan data Kemendes dan yang terjadi di lapangan” beber Event.

(Rep:ES/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *