Opini  

Relokasi Pasca Bencana Banjir di Kabupaten Lembata, Ditinjau Dari Aspek Yuridis

Siprianus Oktavianus Wuring langoday (Mahasiswa : universitas sarjanawiyata Tamansiswa)

OPINI _ Dalam perspektif ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi, yang disebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak.Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 4 April 2021 Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata telah melumpuhkan berbagai aspek kehidupan manusia termasuk infrastruktur di dua kecamatan tersebut. Sebuah bencana besar yang juga mempengaruhi kondisi sosial masyarakat secara fisik dan psikologis.

Pemerintah dalam hal ini mengambil sikap melakukan relokasi atau pemukiman kembali para korban bencana banjir dan tanah longsor ke daerah yang aman untuk tempat bermukim secara permanen, sehingga diharapkan mereka dapat menjalankan kehidupan seperti semula atau bahkan lebih baik. Terlaksananya Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata kota pasca banjir dan tanah longsor, dengan adanya perkembangan kawasan permukiman baru untuk ditempati oleh korban banjir dan tanah longsor yang direlokasi, maka terhadap permasalahan yang timbul mengenai bagaimana sebenarnya kepastian hak dari tanah mereka yang lama setelah dilakukannya relokasi.Tingkat kerusakan menyebabkan hancurnya beberapa bangunan di dua kecamatan tersebut yang letak geografis wilayahnya sekitaran kaki gunung Ile Lewotolok, agar tidak memungkinkan lagi di bangun permukiman di kawasan kaki gunung.

Startegi pengembangan di dua kecamatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibangunnya kawasan permukiman baru pasca bencana banjir dan tanah longsor ke daerah yang lebih aman. Penetapan lahan relokasi dengan kriteria lahan tersebut harus aman dari kemungkinan bencana banjir dan tanah longsor yang memiliki luas lahan yang memadai untuk menampung penduduk yang akan direlokasi ke wilayah tersebut.Pelaksanaan relokasi korban bencana banjir dan tanah longsor sementara dalam proses wacana, namun demikian bukan berarti tidak menyisakan berbagai pertanyaan.

Permasalahan yang muncul adalah masih ada masyarakat yang tidak ingin dilakukannya konsep relokasi, mereka lebih memilih menempati rumah di daerah asalnya. Oleh karena dengan berbagai pertimbangan, bagaimana dengan kepastian hukum status hak atas tanahnya yang lama pasca relokasi akibat bencana banjir dan tanah longsor di dua kecamatan tersebut.Seyangnya tanah lama di lokasi bekas banjir dan tanah longsor tersebut menjadi milik pemerintah dengan ketentuan setelah warga mendapatkan rumah bantuan yang diberikan. Hal demikian yang memicu timbul keragu-raguan masyarakat dengan ketidakjelasan pemerintah baik pusat maupun daerah tentang mekanisme relokasi. Oleh karena itu kepada pemerintah, apabila konsisten dalam melaksanakan relokasi, diharapkan mengevaluasi atau menganalisis kembali lokasi relokasi rumah bantuan pasca bencana banjir dan tanah longsor, mengingat banyak sekali persoalan yang muncul terkait pelaksanaan relokasi tersebut di kemudian hari.

Tanah Menurut Hukum

Dalam perspektif ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi, yang disebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA, yaitu “atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Adapun ruang dalam pengertian yuridis, yang berbatas, berdimensi tiga, yaitu panjang, lebar, dan tinggi, yang dipelajari dalam hukum penataan ruang.

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah. Perkataan “menggunakan” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, sedangkan perkataan “mengambil manfaat” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, misalnya pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA selanjutnya dijabarkan bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan tanah bagi sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, Negara sebagai organisasi kekuasaan bangsa Indonesia, diberi wewenang untuk pada tingkat yang tertinggi yaitu:
1); Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan tanah, dan pemeliharaannya;
2). Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai hak atas tanah;
3). Menentukan dan mengukur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan yang mengenai tanah.

Untuk melaksanakan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Dalam dictum ke V UUPA yang merupakan pembaharuan hukum agraria bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, kedamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dari segi hukum Indonesia yang berdaulat sempurna.
Tugas untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dibebankan kepada pemerintah yang oleh Pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan bertujuan tunggal untuk menjamin kepastian hukum.

Menurut penjelasan dari UUPA, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewajiban dari pemerintah bertujuan menjamin kepastian hukum yang bersifat rechtscadaster. Rechtscadaster artinya untuk kepentingan pendaftaran tanah saja dan hanya mempermasalahkan hak nya apa dan siapa pemiliknya, bukan untuk kepentingan lain seperti perpajakan. Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik, juga berfungsi untuk mengetahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya. Bencana banjir dan tahah longsor yang terjadi pada 4 April 2021 di Kabupaten Lembata, Kecamatan Ile Ape dan Ile-Ape Timur telah melumpuhkan semua aspek kehidupan manusia termasuk semua infrastruktur di kota tersebut. Sebuah bencana besar yang juga mempengaruhi kondisi sosial masyarakat secara fisik dan psikologis.

Masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan mereka sehari-hari seperti bekerja dan aktifitas lainnya. Hal ini berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup mereka saat itu. Dalam masa recovery para korban bencana banjir dan tanah longsor yang kehilangan tempat tinggal di pusatkan di tempat penampungan sementara atau Temporary Living Center (TLC).Bencana banjir dan tanah longsor yang menghantam dua kecamatan, berakibat pada kehancuran infrastruktur dengan cukup luas. Kedua kecamatan tersebut mengalami kerusakan terparah adalah yang berada di wilayah pesisir pantai meliputi Desa Waimatan, Desa Lamawolo, Desa Lewotolok, Desa Tanjung Batu dan Desa Waowala. Dengan demikian, maka pemerintah memberikan relokasi atau pemukiman kembali para korban bencana banjir dan tanah longsor ke daerah yang aman untuk tempat bermukim secara permanen, agar dapat menjalankan kehidupan seperti semula atau bahkan lebih baik. Penentuan lokasi untuk melakukan kegiatan yang dilakukan saat ini perlu dilakukan dengan teliti dan optimal karena menetukan hasil yang efisien, sehingga perlu diusahakan untuk relokasi yang membutuhkan biaya yang banyak dan waktu yang lama. Konsep rencana tata ruang bencana berbasis mitigasi perlu diterapkan dengan manajemen kebencanaan dengan pendekatan struktural dan nonstruktural.

Penanggulangan bencana memiliki tujuan untuk menjamin terjadinya penanggulangan bencana terencana, terpadu, terkoordinasi serta menyeluruh terhadap seluruh masyarakat dari ancaman, risiko dan akibat bencana. Setelah timbul hak baru dari pemerintah terhadap masyarakat yang tanahnya terkena bencana alam timbul permasalahan baru, bagaimana status hak dari tanah masyarakat yang sebelum terjadinya bencana alam tsunami, yang ingin di dayagunakan kembali oleh masyarakat, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 27 UUPA tidak dapat dikatakan bahwa dengan adanya bencana alam status dari hak atas tanah dari seseorang akan dapat hilang begitu saja.

Dengan adanya bencana banjir dan tanah longsor tersebut bukannya tanpa meninggalkan masalah terhadap proses permasalahan agraria dari dampak bencana banjir dan tanah longsor tersebut, walaupun sudah terjadi bertahun-tahun lamanya permasalahan-permasalahan perihal agraria khususnya dibidang pertanahan, dalam hal ini walaupun sudah terjadi menahun akan tetapi masih ada muncul permasalahan-permasalahan lainnya setelah pelaksanaan relokasi tersebut.

Menurut ahli hukum agraria Maria SW Sumardjono, tidak berarti korban bencana telah kehilangan hak milik atas tanah yang sebelum bencana menjadi milik mereka. Hal ini disebabkan karena gempa bumi maupun hal yang sejenisnya merupakan bencana alam diluar kehendak manusia. Selain itu dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tidak mengenal penghapusan hak milik atas tanah dikarenakan terjadinya bencana alam. Sesuai dengan pasal 27 UUPA: Hak milik hapus bila :
a). tanahnya jatuh kepada Negara :
1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena ditelantarkan;
4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2.
b). tanahnya musnah.
Pendapat yang terkait juga dikatakan oleh Maria, bahwa “Prinsip utama relokasi adalah kesukarelaan masyarakat untuk bersama-sama pindah kelokasi yang baru”. Untuk ini, diperlukan transparansi dan akses informasi bagi masyarakat yang ikut dalam program relokasi berkenaan dengan fasilitas yang akan mereka peroleh dalam lokasi yang baru.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau di kenal dengan UUPA adalah undang-undang yang berlaku sebagai induk dari segenap peraturan pertanahan di Indonesia yang mengandung asas (prinsip) bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial, dan asas bahwa hak milik atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum. Kedua prinsip tersebut dengan tegas telah dituangkan dalam Pasal 6 dan Pasal 18 UUPA. Dijelaskan didalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Hal ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat”. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial tetapi tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum .

Baca Juga :   Sulbar Darurat Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejateraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Kemudian di jelaskan di dalam Pasal 3 Undang – Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejateraan dan kemakmuran bangsa, Negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Prinsip fungsi sosial yang dinyatakan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria memang mengandung makna, bahwa kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Hal tersebut tetapi tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai pembenaran mengabaikan kepentingan mereka yang mempunyai tanah.
Pada asasnya, jika diperlukan tanah kepunyaan orang lain haruslah terlebih dahulu diusahakan agar tanah itu dapat diperoleh dengan persetujuan yang empunya, misalkan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau lain sebagainya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan jalan musyawarah tidak menemukan kata sepakat, pemerintah dapat mengambil tindakan pencabutan hak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Pokok Agraria. Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang paling berwenang memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah dan perlindungan atas pengakuan hak tersebut.

Badan Pertanahan Nasional melalui Multi Donor Trust Fund (MDTF) telah mendapatkan bantuan dana hibah guna melakukan kegiatan yang dimulai dari rekonstruksi penataan letak dan atau penetapan tanda batas-batas persil bidang tanah, pengukuran persil bidang, penelitian data yuridis atau kebenaran dari bukti-bukti permohonan pendaftaran tanah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara, pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak. Tanah negara adalah tanah yang tidak dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlaksananya Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Ile-Ape dan Ile-Ape Timur Kabupaten Lembata pasca banjir dan tanah longsor, dengan adanya perkembangan kawasan permukiman baru untuk ditempati oleh korban tsunami yang direlokasi, maka terhadap permasalahan yang timbul mengenai bagaimana sebenarnya kepastian hak dari tanah mereka yang lama setelah dilakukannya relokasi, tentu hal ini harus segera terselesaikan, oleh karena itu penulis melakukan analisis ini untuk memberikan gambaran bagi pemerintah dan juga memeberikan pemahaman terhadap masyarakat dengan judul “Analisi Hukum Relokasi Tanah dan Hubungannya Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pasca Benana Banjir Di Kabupaten Lembata”.

Tentang Tata Ruang

Didalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terdiri dari ruang wilayah dan ruang Kawasan. Pengertian wilayah dalam pasal 1 butir 17 UUPR adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenapnya unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrative dan/atau aspek fungsional. Sedangkan pengertian Kawasan dalam pasal 1 butir 20 UUPR adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan system jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Penataan ruang adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan tata ruang.

Adapun asas dan tujuan dalam penataan ruang yaitu, berdasarkan pasal 2 UU no. 26 tahun 2007 ditegaskan dengan jelas bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas;

a) Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;

b) Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan;

c) Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang;
d) Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas;

e) Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang; f) Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan;

g) Perlindungan kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;

h) Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum;

i) Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.

Dengan berbagai uraian diatas tentang penataan ruang dan asas yang menjadi prinsip dasra, maka tugas dan wewenang Pemerintah/Pemerintah Daerah adalah melakukan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi dua hal, yaitu;
(a) Penentuan haluan negara;
(b) Pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh negara. Dalam plaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud diatas, bahwa negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan penataan ruang yang dimaksud itu dialkukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banyak permasalahan timbul pada saat peristiwa bwncana banjir dan tanah longsor terutama setelah bencana akibat berubahnya topografi, morfologi, dan kondisi social ekonomi masyarakat. oleh karena itu sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam menyusun rencana tata ruang secara komphernsif dengan memanfaatkan ruang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan.

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada tanggal 4 April 2021 telah merubah kondisi wilayah sebelumnya dengan merusak berbagai infrastruktur dan menelan banyak korban jiwa sehingga wilayah ini harus direncanakan dan ditata kembali mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku yang tepat dan memasukan aspek-aspek mitigasi terhadap bencana alam dalam rangka meminimalkan resiko dikemudian hari dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan implementasinya.

Adapun faktor-faktor yang perlunya untuk dipertimbangkan dalam pelasanaan realokasi pemukiman adalah,
(a) Perlunya koordinasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi;
(b) Pemilihan areal lokasi dan kualitas tempat;
(c) Hak masyarakat yang dipindahkan;
(d) Kelengkapan fisik lokasi pemukiman kembali;
(e) Bentuk rumah dan bangunan lain yang relevan;
(f) Status hak atas tanah;
(g) Dukungan terhadap pemulihan tingkat kehidupan masyarakat.

Bencana alam yang terjadi di dua kecamatan itu memberi dampak bagi masyarakat, terutama mengenai masalah pertanahan. Atas dasar inilah masyarakat menjadi bimbang untuk direalokasi ke pemukiman yang baru. Sulit untuk masyarakat menerima begitu saja dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan realokasi tanpa analisis yang kompherensif untuk meyakinkan mereka tentang kepastian hukum status hak atas tanahnya yang lama pasca realokasi akibat bencana alam.

Simpang siur mengenai wacana realokasi ini juga menyisahkan banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul ditengah masyarakat, misalkan, Bagaimana penetapan tata ruang wilayah pasca bencana banjir dan tanah longsor di dua kecamatan tersebut ?
Bagaimana pelaksanaan realokasi tanah pasca bencana banjir dan tanah longsor ?
Bagaimana kepastian hukum terhadap status kepemilikan ha katas tanah pasca bencana banjir dan tanah longsor ? Pertanyaan-pertanyaan ini mestinya dilakukan sedari awal oleh para pemangku kepentingan sebagai penanggung jawab atas bencana yang terjadi sehingga tidak terjadinya kebimbangan masyarakat untuk menolak direalokasi.

Dengan demikian, kajian ini dilakukan dengan tujuan memberikan catatan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga secepat mungkin mengambil tindakan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat di Kabupaten Lembata khsusnya masyarakat yang terkena dampak bencana yaitu Kecamatan Ile-Ape dan Ile-Ape Timur untuk mengetahui dengan jelas penetapan tata ruang wilayah pasca bencana, mengetahui pelaksanaan realokasi, juga mengetahui kepastian hukum atas status kepemilikan hak atas tanah pasca bencana.

Penulis : Siprianus Oktavianus Wuring langoday (Mahasiswa : universitas sarjanawiyata Tamansiswa)

Isi diluar tanggung jawab Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *