7 Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Konsel Keluarkan Surat Edaran Larangan Takbir Keliling

Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST MM
Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST MM, pada salah satu agenda kegiatan

KONSEL, exposetimur.com – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/1122 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam edaran tersebut yang juga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atas pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara umumnya, Kabupaten Konawe Selatan pada khususnya. Dimana dalam menyambut Hari Idul Adha masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling, namun cukup dikumandangkan melalui masjid/mushallah dengan peserta maksimal 10%, dari daya tampung.

Disebutkan, bagi daerah kategori zona hijau/orange shalat ied kurban boleh dilaksanakan di masjid/mushollah atau dilapangan terbuka. Untuk zona merah dilarang atau cukup dirumah saja.

“Panita shalat ied wajib menyediakan pengukur suhu dilokasi shalat dengan kapasitas maksimal 50% untuk dilapangan terbuka. Memungkinkan jaga jarak antar shaf dan tidak terjadi tertumpuknya jamaah, dan semuanya wajib pakai masker,”bunyi edaran itu.

Usai shalat, jamaah langsung meninggalkan lokasi shalat dan kembali dirumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.

Selanjutnya, pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan, diantaranya penyembelihan dilakukan tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah demi menghindari kerumunan warga dilokasi pemotongan, dan dilakukan di RPH atau diluar dengan prokes ketat.

Adapun pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga ditempat tinggal masing – masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Disebutkan juga dalam edaran, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas covid-19 dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui status zonasi wilayah, sekaligus menyiapkan tenaga pengawas covid agar standar prokes dijalankan dengan baik, aman dan terkendali

Baca Juga :   Pemkab Tolak Kapal Pesiar Australia untuk Berlabuh di Bulukumba

“Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan prokes pada rangkaian Idul Adha 1442 H/2021 M,” demikian isi edaran tersebut yang diteken Bupati Surunuddin di Andoolo pertanggal 14 Juli 2021.

Ketentuan diatas juga berpedoman pada Surat Edaran Menag RI Nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan prokes dalam penyelenggaran Shalat Idul Adha serta berdasarkan instruksi Mendagri No 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro hingga ketingkat Desa/Kelurahan. Juga Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19; serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *