Ketua DPRD Sinjai Diganti, Diduga Korban Laporan Bupati Terkait RDP

Drs. Lukman H. Arsal
Drs. Lukman H. Arsal

Sinjai, exposetimur.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021-2024.

Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut berdasarkan nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2021-2024.

Dalam keputusan tersebut, mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terkait hal tersebut, DPP Gerindra memutuskan pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yakni Jamaludin, SH sebagai ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Drs.Lukman H. Arsal dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Terkait hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sinjai, H. Sukardi membenarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra untuk pergantian Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal.

Surat Keputusan dari DPP Gerindra, kata Sukardi, sudah ditindak lanjuti untuk disampaikan ke DPRD Sinjai.

“Minggu lalu surat keputusan DPP Gerindra sudah saya teken untuk ditindaklanjuti Ke DPRD dan ditembuskan ke plt. Gubernur Sulsel serta dari isi SK tersebut ketua DPRD Sinjai dijabat oleh Jamaluddin,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Sinjai, Drs. Janwar, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan jika SK pergantian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah diterima dan akan ditindaklanjuti setelah Reses anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

“Untuk SK pemberhentian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah masuk (senin, 16/8/2021) kemarin dan akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan reses anggota DPRD kabupaten Sinjai,” terangnya.

Baca Juga :   Kapolsek Bonto Tiro Pimpin Pengamanan Kampanye Di Kelurahan Ekatiro

Informasi yang dihimpun, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa melaporkan Ketua DPRD Lukman H. Arsal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di jalan Harsono RM 54 Ragunan, Jakarta Selatan. Perihal laporan pengaduan majelis kehormatan Partai Gerindra, pada tanggal 24 Juni 2021 dan majelis kehormatan pada hari Jum’at 2 Juli 2021.

Terpisah, salah satu Aktifis Sinjai Arjuna Ginting sekaligus Juru Bicara 3 Lembaga (KATIK, Germab, Suara Indonesia) yang mengawal dugaan kasu Korupsi di Sinjai mengungkapkan, bahwa Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal dilaporkan oleh Bupati Sinjai ke DPP Gerindra, di duga karena Bupati kecewa lantaran ia tidak menginginkan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Dengan Legalitas SK mantan Dirut PDAM sinjai, pemberian jasa pengabdian dan dugaan gratifikasi Bupati Sinjai senilai 20 Juta.

“Ketua DPRD di laporkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa ke DPP Gerindra Gara gara-gara RDP dulu di DPRD, maunya Bupati Jangan di kasih ruang untuk RDP karena dianggap membuka Informasi ke Publik, namun ketua DPRD Sinjai tetap melakukan RDP,” Ujar Arjuna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *